KLATEN, solotrust.com - Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satlantas Polres Klaten kembali melakukan razia terhadap kendaraan muatan material dari galian C yang melintas di Jalan Raya Solo-Jogja. Razia itu digelar Sub Terminal Delangu sejak Selasa (21/11/2017) pagi hingga Rabu (22/11/2017) pagi.
Kepala Dishub Klaten Purwanto Anggoro Cipto mengatakan, selama razia berlangsung, semua truk muatan galian C yang melaju dari arah Yogyakarta atau dari Klaten, langsung diberhentikan petugas untuk dilakukan penimbangan.
"Sesampai di Sub Terminal Delanggu, truk galian C dilakukan penimbangan muatan dengan menggunakan alat pengukur tonase kendaraan," kata Purwanto kepada wartawan, Rabu(22/11/2017).
Dijelaskanya, muatan yang dibawa dicocokan dengan batas muatan yang diizinkan sesuai jenis kendaraan yang sudah ditentukan. Hasilnya, sebagian kendaraan muatannya masih melebihi batas maksimal yang diizinkan.
"Selama seharian di sini mulai Selasa pagi hingga Rabu ada yang terjaring razia sebanyak 130 kendaraan. Sedangkan jenis pelanggaran di antaranya muatan, uji KIR, dan SIM serta STNK. Mayoritas kendaraan yang melanggar adalah truk muatan galian C dari Gunung Merapi berupa pasir dan batu," papar Purwanto.
Menurutnya, truk galian C tersebut menjadi penyebab terjadinya kecelakaan di jalan. Selain itu, dinilai truk yang melebihi batas muatan menjadi penyebab kerusakan jalan.
“Truk yang diketahui melebihi muatan diberi sanksi tilang. Selain itu, mereka juga diminta untuk menurunkan muatan,” tegas Purwanto.
(joko-way)
(Redaksi Solotrust)