Hard News

Wali Kota Surakarta Desak Gubernur Jateng Terbitkan Diskresi Zonasi PPDB 2019

Jateng & DIY

03 Juli 2019 16:32 WIB

Wali Kota Surakarta FX. Hadi Rudyatmo.

SOLO, solotrust.com – Mendengar kabar warganya yang mendaftar sekolah SMA sampai terlempar ke luar wilayah, Wali Kota Surakarta FX. Hadi Rudyatmo ikut memprotes sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019. Bahkan, ia mendesak Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerbitkan diskresi atas hal itu, sebab pengelolaan zonasi SMA merupakan wewenang Pemprov Jateng.

Baca juga: Aksi Protes Warga Soal PPDB Mendapat Bantahan Kepsek SMA N 4 Surakarta



Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Bagi Rudy, sistem zonasi seyogyanya mendekatkan siswa ke sekolah dalam zona wilayah tempat tinggalnya, namun alih-alih demikian justru ia mendapat informasi banyak pendaftar yang terlempar ke zona yang lebih jauh di luar wilayahnya. Termasuk, soal kewajiban verifikasi mengenai penggunaan Surat Keterangan Domisili (SKD).

Di lain sisi, Pemkot telah membangun infrastruktur untuk kemajuan pendidikan untuk warga di Kota Solo, sehingga ia menghendaki zonasi murni untuk dibatasi setiap kota/kabupaten secara administratif, kecuali pendaftar dari luar kota yang masuk sekolah di Solo lewat jalur prestasi.

”Pak Gubernur (Ganjar Pranowo) harus berani membuat diskresi atau kebijakan sendiri. Saya mengusulkan zonasi itu zonasi wilayah dulu, harusnya kan orang Solo sekolah di Solo, ini kok sampai ada yang dapat sekolah di Mojolaban (Sukoharjo), Colomadu, Kartasura, Karanganyar, piye ki akhire, percuma saya bangun sekolah baik-baik tapi anakku (warga Solo) malah dapat sekolah di luar Solo. Kan nggak adil, pembangunan kan untuk keadilan. Termasuk dengan melakukan verifikasi SKD, saya yakin pasti banyak yang pakai SKD hanya ingin mendapatkan sekolah di Solo, kalau basisnya KK dan KTP ngapain pakai SKD. Tapi juga bukan berarti kita menutup orang luar Solo masuk Solo, ada persentase kuota prestasi,” tukas Rudy kepada wartawan, Rabu (3/7/2019).

Rudy juga menuturkan, bahwa lokasi sekolah tingkat menengah atas di Kota Solo juga menjadi permasalahan tersendiri, sebab, menumpuk di satu wilayah, seperti di Kecamatan Banjarsari terdapat SMAN 1, SMAN 2, SMAN 4, SMKN 4, dan SMKN 5.

Baca juga: Sistem Zonasi Bikin Peserta PPDB SMA Harap-Harap Cemas

”Lha kalau seperti itu apa warga Pasar Kliwon contohnya ra due sekolahan, pada mengeluh, tidak bisa bersekolah di SMA Negeri di Solo dan harus terlempar ke luar wilayah, lha kalau Solo diserang dari luar kalau yang orang Solo jadi keluar kan malah kuwalik-walik toh,” ucapnya. (adr)

(wd)