Hard News

Pengoplos Gas Elpiji di Solo Bisa Mengeksekusi 1500 tabung Setiap Bulan

Hukum dan Kriminal

18 Juli 2019 13:01 WIB

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menunjukkan barang bukti kasus pengoplosan gas elpiji.


SOLO, solotrust.com- Dimas Kurnia Wicaksono (28), warga Wonosaren, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Surakarta pada Senin (15/7/2019) lalu, karena terbukti melakukan pengoplosan gas elpiji ukuran 3 Kg ke dalam tabung gas elpiji berukuran 12 Kg.



Baca juga: Pengoplos Gas Elpiji di Solo Berhasil Disikat Polisi

Wakasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Widodo mengatakan, tabung oplosan tersebut juga dibeli dan dikumpulkan tersangka dari luar Kota Solo, bahkan hingga mencapai sebanyak 1500 tabung gas dalam setiap bulannya. Adapun nominal keuntungan yang diraup tersangka dari penjualan setiap tabung oplosan ukuran 12 Kg tersebut yaitu sebesar Rp 25 ribu

"Tabung - tabung gas ini ia kumpulkan, kemudian dioplos. Dan itu tabung berasal bukan dari Kota Solo saja. Dari pengakuan tersangka, dalam sebulan ia bisa mengumpulkan sebanyak 1000 tabung sampai 1500 tabung.  Proses pengoplosannya, 1 tabunng kecil (3 Kg) ini dibeli oleh tersangka seharga Rp.20.ribu,-. Kemudian dari 4 tabung ukuran 3 Kg tadi dimasukkan ke tabung besar (12 Kg) dan dijualnya dengan harga Rp.105 ribu,-  per tabung. Jadi keuntungannya kan Rp 25 ribu,- per tabungnya," jabar AKP Widodo, Rabu (17/7/2019).

Baca juga: Pecinta Detective Conan? Ada Tes untuk Ukur Pengetahuan Tentang Conan, Akan Dapat Sertifikat dari Gosho Aoyama

Menurut keterangan pihak Polresta Surakarta, tersangka terbukti melanggar Undang - Undang Republik Indonesia Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) Nomor 8 Tahun 1999 tentang, Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun atau denda sebesar dua milyar rupiah, Pasal 53 Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun atau denda sebesar lima puluh milyar rupiah dan juga Pasal 106 No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan denda maksimal sebesar sepuluh milyar rupiah. (Kc)

(wd)