LAMPUNG- EP, mahasiswi UIN Raden Intan Bandarlampung melaporkan seorang dosen berinisial SH (64) dengan tuduhan telah melakukan pelecehan seksual kepadanya.
Dalam laporannya ke Polisi, EP mengaku pelecehan seksual terjadi pada 21 Desember 2018 pukul 13.20 WIB diruangan terdakwa SH yang dosen jurusan Sosiologi Agama, Fakultas Usuludin di perguruan tinggi tersebut. Menurut EP pelecehan terjadi saat itu korban EP sedang mengantarkan tugas mata kuliah sosiologi agama II.
Baca juga: Kenalan di Facebook, Danang Cabuli Perempuan di Bawah Umur 3 Hari Berturut-turut
Saat mengantar tugas tersebut, terdakwa mulai melancarkan aksinya dengan menyentuh dagu korban dan kemudian meremas bagian sensitif korban. Korban yang terkejut kemudian langsung bergegas dari ruangan terdakwa.
Laporan pelecehan itu membawa dosen SH menjadi pesakitan, dan diadili di PN Tanjungkarang, Selasa (23/7/2019) sore dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Ada enam saksi yang akan diperiksa pada sidang sore ini, termasuk saksi korban (EP) dan saksi korban lain.
Saksi korban lainnya adalah mahasiswi terdakwa yang mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual terdakwa tetapi tidak lapor ke Polisi dan baru kali ini akan mengungkap kasus yang dialaminya.
Perbuatan tersakwa melanggar Pasal 290 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Hari ini acaranya pemeriksaan enam orang saksi termasuk saksi korban EP. Sidang berlangsung tertutup karena kasus pelecehqn seksual,” kata pengacara korban Meda Fatmayanti dari Damar Selasa (23/7/2019) di PN Tanjungkarang. #teras.id
()