JAKARTA - Polri telah menetapkan Brigadir RT sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi. RT bakal dijerat pasal pembunuhan. Ia terbukti telah menembak mati rekannya sesama polisi, Brigadir Kepala Rahmat Effendy di kantor Kepolisian Sektor Cimanggis, Depok pada Kamis (25/7/2019).
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyatakan, Brigadir RT juga sudah ditahan.
Baca: Bripka Rahmat Efendy Tewas Ditembak 7 Kali Oleh Rekannya
“Brigadir RT sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan atas dasar kasus pembunuhan,” ujar Asep saat dikonfirmasi, pada Sabtu (27/7).
Asep mengatakan, penetapan tersangka tersebut menjadi pertimbangan sanksi keanggotaan Brigadir RT, apalagi tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
“Pasal yang dikenakan 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap Asep.
Kejadian polisi tembak polisi itu bermula ketika Bripka Rahmat menangkap FZ, yang merupakan keponakan dari Brigadir RT. FZ sebelumnya terlibat tawuran di wilayah Depok pada 25 Juli 2019. Orang tua FZ lalu datang ke Polsek Cimanggis bersama Brigadir RT dan seorang anggota polisi lainnya.
Brigadir RT kemudian meminta kepada Bripka Rahmat agar FZ dilepaskan dan dibina oleh orang tuanya. Bripka Rahmat menolak permintaan itu.
"Obrolan itu menjadi obrolan yang memanas, karena tadi Bripka RE inginnya diproses," ucap Asep. Tak lama setelah cekcok, Brigadir RT menembakkan pistolnya ke tubuh Bripka Rahmat. Asep menyebut tujuh dari sembilan peluru ditembakkan. Bripka Rahmat tewas dengan luka tembak di antaranya pada dada, leher, paha, dan perut. #teras.id
(wd)