BOYOLALI, solotrust.com- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Boyolali berhasil mengungkap peredaran narkoba, sekaligus menangkap tersangka serta barang buktinya.
Wakapolres Boyolali, Kompol Donny Eko Listianto menjelaskan, tersangka adalah FH alias Pendi (33), warga kampung Busukan, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo.
Baca: Nunung Pesan Sabu-Sabu Dengan Kedok Membeli Perhiasan
“Tersangka ini ditangkap di areal pinggir jalan Dukuh Garen, Desa Pandeyan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, pada Sabtu (20/7/2019) lalu,” katanya kepada wartawan, Selasa (30/7).
Penangkapan itu berawal saat petugas melihat tersangka yang berlagak mencurigakan. Kemudian petugas mendekati tersangka dan melakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati barang bukti bubuk sabu yang disimpan di bawah jok motor milik tersangka. Tersangka pun tak bisa mengelak dan langsung diamankan petugas,” ujarnya.
Setelah berhasil menggeledah di pinggir jalan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, petugas mendapatkan barang bukti berupa, lima paket bubuk putih sabu- sabu seberat 75,24 gram, ponsel, uang ratusan rupiah dan timbangan digital.
“Tersangka ini mengaku setelah petugas mendapatkan barang bukti yang disimpan di jok motornya,” jelas Wakapolres.
Dalam pengakuannya kepada petugas, tersangka menjadi kurir jenis sabu- sabu.
“Barang haram itu diperoleh dari tersangka Edi yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas,” kata tersangka Pendi.
Sabu- sabu dijual dalam bungkus kecil atau paket hemat, Namun demikian, tersangka tidak tahu siapa saja pembeli atau pemesan paket sabu- sabu tersebut.
“Biasanya barang pesanan diletakkan di pinggir jalan sesuai kesepakatan dan kemudian pembeli mangambil sendiri barang itu,” ujar Pendi.
Baca: Simpan Sabu-Sabu, Oknum Satpam Diamankan Satnarkoba Polres Sukoharjo
Atas perbuatanya, tersangka dikenai pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun hingga 20 tahun penjara dan denda sedikitnya Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. (Jaka)
(wd)