Hard News

Efisiensi Anggaran, KY Tak Dapat Laksanakan Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad hoc di MA

Hukum dan Kriminal

7 Februari 2025 15:59 WIB

Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers terkait efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. (Foto: Dok. Istimewa)

JAKARTA, solotrust.com - Komisi Yudisial (KY) melakukan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

KY melakukan efisiensi 54,35 persen dari pagu anggaran 2025. Hal itu berdampak pada pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) yang juga menjadi objek efisiensi anggaran.



Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, menegaskan adanya efisiensi itu, KY tak bisa bekerja dan menjalankan sejumlah tugas, termasuk melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA.

"Anggaran KY yang dipangkas sekitar 54,35 persen, bahkan setelah dicermati ternyata tidak cukup untuk operasional harian kantor," ungkapnya.

Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, M Taufiq HZ menambahkan, Mahkamah Agung sebenarnya telah menyampaikan kekosongan 19 hakim agung dan hakim ad hoc di MA melalui surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 5/WKMA.NY/KP1.1.1/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal pengisian kekosongan jabatan hakim agung pada Mahkamah Agung RI dan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang  Non Yudisial Nomor 6/WKMA.NY/KP1.1.3/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal pengisian kekosongan jabatan hakim ad hoc HAM  pada Mahkamah Agung RI.

Kebutuhan hakim agung terdiri atas lima hakim agung Kamar Pidana, dua hakim agung Perdata, dua hakim agung Kamar Agama, satu hakim agung Kamar Militer, satu hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), lima hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta tiga hakim ad hoc HAM di MA.

Sesuai Undang-Undang No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, KY harus mengumumkan pendaftaran penerimaan calon hakim agung paling lama 15 hari sejak surat permintaan dari MA diterima (16 Januari 2025).

"Namun karena efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, KY tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim agung ad hoc HAM di MA untuk memenuhi permintaan MA. KY telah bersurat secara resmi kepada MA," pungkas M. Taufiq.

Saat ini, KY sedang mengupayakan penambahan anggaran melalui komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Apabila terpenuhi, seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA dapat dilaksanakan.

(and_)

Berita Terkait

Jawab Soal Efisiensi Anggaran, Wali Kota Semarang Sebut APBD Dialihkan ke Persoalan Urgent

Publikasi Pelaksanaan Pemilu 2024, Permintaan Pantauan di KY Meningkat 911 Pemohon

Edukasi Publik di Sukoharjo: Peran Penghubung dalam Mendukung Wewenang dan Tugas KY

Debut Gemilang Mbappe dan Dominasi Real Madrid di Piala Super Eropa 2024

Sambut HUT RI dan Pencapaian KYRI ke-19, PKY Jateng Gelar Doa Bersama

Prancis Tersingkir di Semifinal EURO 2024, Mbappe Dinilai Tak Pantas Jadi Kapten

Gamelan Kyai Wanakerta jadi Ikon Baru Kartasura

Rencana Penyelenggaraan Pasar Malam di Alkid Tuai Polemik, Pemkot Solo Diminta Turun Tangan

Pacu Program Makan Bergizi Gratis di Jateng, Pemprov Siap Tambah 105 SPPG Baru

Hari Bumi, Tanam Pohon Matoa Dapat Suvenir Menarik

UMKM Lokal Unjuk Kreativitas, Produk Unik Diburu Pengunjung

Pemkab Boyolali Bersama BBWSBS Tinjau Lokasi Banjir di Ngemplak

Pemerintah Resmi Luncurkan Rumah Subsidi untuk Wartawan

PKY Jateng Gelar Diskusi Pengawasan Hakim Perspektif Hukum Tata Negara

Publikasi Pelaksanaan Pemilu 2024, Permintaan Pantauan di KY Meningkat 911 Pemohon

Edukasi Publik di Sukoharjo: Peran Penghubung dalam Mendukung Wewenang dan Tugas KY

Sambut HUT RI dan Pencapaian KYRI ke-19, PKY Jateng Gelar Doa Bersama

Pelatihan Perempuan Berhadapan dengan Hukum bagi Hakim

UIN Surakarta Gandeng Komisi Yudisial Perkuat Dunia Peradilan

Jelang Pemilihan Ketua MA, Forum Eks Pimpinan KY Keluarkan Pernyataan Bersama

KPK Tetapkan Salah Satu Hakim Agung sebagai Tersangka Kasus Suap

Berita Lainnya