Serba serbi

Per Hari Ini Kemensos Perbarui Data Peserta PBI JKN – KIS, Simak Penjelasan BPJS Kesehatan

Olahraga

01 Agustus 2019 23:01 WIB

Suasana pelayanan masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan, Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (1/8/2019).

JAKARTA, solotrust.com – BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam.

Dalam SK Mensos tersebut tertuang per Kamis (1/8/2019) sejumlah peserta PBI yang tidak masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) fakir miskin dan tidak mampu Kemensos bakal dinonaktifkan dan secara bersamaan didaftarkan peserta pengganti yang masuk dalam BDT.



Baca: KPK OTT Direktur PT Angkasapura II

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, pada tahap pertama bakal dilakukan penonaktifan peserta PBI sesuai dengan SK Mensos tersebut, namun secara bersamaan juga telah didaftarkan sejumlah peserta lain sebagai pengganti yang sudah dilengkapi NIK valid dan terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

“BPJS Kesehatan mulai melakukan sosialisasi secara massif untuk memastikan peserta PBI yang dinonaktifkan mengetahui informasi tersebut dan paham apa yang harus dilakukan agar tetap bisa mendapat jaminan layanan kesehatan,” terang Iqbal dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (1/8/2019).

Bagi peserta PBI baru atau pengganti dicetakkan dan dikirimkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) oleh BPJS Kesehatan. Selama peserta belum menerima kartu dan membutuhkan pelayanan kesehatan, maka peserta bisa mendatangi fasilitas kesehatan setempat sesuai ketentuan dengan menunjukkan KTP elektronik atau KK.

Menurut Iqbal, penonaktifan dan perubahan peserta PBI tersebut tidak akan mengubah jumlah peserta PBI APBN tahun 2019. Jumlahnya tetap 96,8 juta jiwa, sudah termasuk dengan perubahan dan pendaftaran bayi baru lahir dari peserta PBI.

Lebih jauh, kata dia, untuk mengetahui apakah seorang peserta termasuk masih berstatus peserta PBI atau bukan, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Jika peserta tersebut termasuk yang sudah dinonaktifkan, maka ia tidak lagi mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan mulai hari ini. Peserta dapat dijamin kembali dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin Pemerintah Daerah (Pemda).

“Kalau peserta sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai PBI, tetapi ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya,” paparnya.

BPJS Kesehatan menekankan, bagi peserta yang dinonaktifkan tersebut ternyata sebetulnya mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS baik untuk diri sendiri dan keluarganya, maka disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran.

Baca: 359 Siswa Setukba TNI AU A-35 dan 7 Siswa Setukba Kilat A-2 Selesaikan Pendidikan

“Peserta yang beralih ke segmen PBPU, kartunya bisa langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari. Dengan catatan, pengalihan ke segmen PBPU tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sejak kepesertaannya sebagai PBI APBN dinonaktifkan,” bebernya. (adr)

(wd)