Hard News

Ayah Bejat, Tega Setubuhi Anaknya yang Masih di Bawah Umur

Hukum dan Kriminal

1 Agustus 2019 16:09 WIB

Ilustrasi.

PADANG SIDEMPUAN- TMP (37), warga Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak korban berusia tujuh tahun.

Informasi yang diperoleh, sudah selama enam tahun pelaku melancarkan aksi bejatnya saat korban berada di rumah. Pria 37 tahun itu semakin leluasa melancarkan aksinya lantaran korban dan neneknya tinggal se-rumah. Jadi hanya sang nenek yang mengawasi NA di rumah itu.



Baca: Bawa SS Seberat 75,24 Gram, Warga Solo Ditangkap di Boyolali

Tak tahan dengan perlakuan pelaku, korban yang kini berusia 13 tahun menceritakan perbuatan sang ayah kepada sepupunya, pada Senin (29/7) malam. Mendengarnya, malam itu juga sepupunya langsung melapor ke Polisi.

“Tersangka ini sudah bercerai dengan istrinya sejak 2012 lalu,” kata Kapolres Padang Sidempuan AKBP Hilman Wijaya, Rabu (31/7).

Mendapat laporan, polisi bergerak cepat memburu Tambat. Tepatnya pada Selasa (30/7) sekira pukul 17.30 WIB, polisi berhasil pelaku dari tempat kerjanya di Jalan Sudirman, Kecamatan Padang Sidempuan Utara.

Selanjutnya pelaku diboyong ke markas komando untuk diproses lebih lanjut. Kepada Polisi pelaku mengakui semua perbuatannya kepada korban.

Saat ini, TMP sudah ditahan di Polres Padang Sidempuan untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya.

Baca: Terlalu! Dua Mahasiswa Ini Simpan Ganja di Ruang Senat Kampus

“Pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Hilman. #teras.id 

(wd)