Hard News

Dirkeu PT Angkasapura II Resmi Jadi Tersangka

Hukum dan Kriminal

2 Agustus 2019 13:44 WIB

Tersangka kasus suap Andra Y. Agussalam.

JAKARTA, solotrust.com- Setelah terciduk Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (31/7/2019 ), akhirnya KPK menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasapura II Andra Y. Agussalam menjadi tersangka terkait kasus suap. Selain Andra, KPK juga menetapkan seorang staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) bernama Taswin Nur. Andra diduga telah menerima  uang mencapai 1 Miliar Rupiah.

“AYA ( Andra Y Agussalam ) diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya “mengawal” agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Inti. “ ujar wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2019).



Atas perbuatan ini, Andra melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Taswin diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP. (dd)

(wd)