SOLO, solotrust.com - Satreskrim Polsek Laweyan Polresta Surakarta menangkap seorang bernama Bagus Tri Harjono (30) warga Bromantakan RT 02 RW 4, Punggawan, Banjarsari, Surakarta dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Diungkapkan Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono, kepada wartawan, di Mapolsek Laweyan, Jumat (2/8/2019), pelaku yang berprofesi sebagai tukang parkir itu diringkus aparat kepolisian di sebuah gang di kawasan Purwonegaran, Kelurahan Punggawan, Banjarsari, Kota Surakarta, Rabu (31/7)
"Pada tanggal 31 (Juli) malam, Kanit Reserse beserta anggota melakukan penyelidikan di sebuah wilayah, di mana wilayah tersebut sering digunakan untuk menaruh alamat untuk melakukan transaksi narkoba. Jadi untuk jual beli narkoba itu tidak secara cash, akan tetapi melalui transfer dan barang ditaruh di salah satu tempat yang sudah disepakati, nah ini yang dinamakan dengan istilah naruh alamat," ungkap Kapolsek.
Pelaku beserta barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram dalam kemasan plastik kecil yang terbungkus lakban beserta 2 butir pil inex berwarna hijau diamankan petugas. Selain itu, barang bukti lain berupa sepeda motor bernomor polisi AD 4182 XS yang digunakan oleh pelaku juga diamankan di Mapolsek Laweyan guna penyidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan cek urine, pelaku yang juga seorang residivis pencurian kendaraan itu pun dinyatakan positif menggunakan narkoba.
"Kemudian setelah Kanit Serse beserta anggota melakukan penyelidikan di lokasi, ditemukan salah seorang laki - laki bersepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan dan tampak mengambil sesuatu di sebuah tempat. Kemudian tim segera melakukan pengepungan. Pelaku sempat melarikan diri, kemudian anggota kami melakukan penutupan gang. Setelah berhasil ditangkap pelaku kedapatan membawa satu paket sabu - sabu seberat 0,5 gram dan 2 butir yang diduga pil ekstasi," Jabarnya.
“Kemudian pelaku kami bawa, dan kami lakukan pengembangan ternyata selain pelaku sebagai kurir yang bersangkutan juga pengguna. Pelaku juga merupakan residivis yang sebelumnya telah divonis dalam kasus pencurian kendaraan," imbuhnya.
Saat ini polisi masih mengejar pelaku lain berinisial AL beserta pemilik kendaraan bermotor tersebut.
"Sementara yang bersangkutan masih kami proses dan kami kembangkan, juga masih kami lakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial AL dan pemilik sepeda motor tersebut, akan kami tangkap. Sementara ini pelaku merupakan jaringan bawah, karena pelaku adalah sebagai pengguna dan juga kurir yang hanya membantu mengambilkan barang tersebut," pungkas Kapolsek. (Kc)
(wd)