Hard News

KLHK Tindak Tegas Pelaku Pembakaran 274 Hektar Lahan di Kubu Raya

Hukum dan Kriminal

5 Agustus 2019 17:00 WIB

Salah satu potret kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan via Instagram @kementerianlhk).


Solotrust.com - Guna mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menurunkan tim untuk menindak tegas pelaku karhutla.



Dikabarkan via siaran pers KLHK, Sabtu (3/8/2019), Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa timnya terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya titik panas/hotspot.

Baca: Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Pabrik Korek

Pihaknya telah menugaskan kepada para pengawas dan penyidik serta Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) untuk melakukan pemantauan intensif di lapangan dan menindak tegas siapapun yang terlibat.

"Kami sudah memberikan peringatan kepada pihak konsesi-konsesi yang terindikasi adanya titik panas untuk segera mencegah meluasnya karhutla di lokasi mereka, kalau masih terjadi kami akan lakukan penegakan hukum termasuk pidana penjara dan ganti rugi," tegas Rasio Sani. 

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Muhammad Subhan mengatakan bahwa PPNS KLHK telah menetapkan UB (46 tahun) sebagai tersangka kasus pembakaran lahan seluas 274 Ha yang di Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Penyidik mengamankan 1 korek api gas, 1 ban dalam motor bekas, 1 parang, sampel daun yang telah terbakar dan barang bukti lainnya untuk mengungkap kasus ini.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 69 Ayat 1 Huruf h Jo. Pasal 108 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Subhan menyampaikan bahwa kasus ini berawal saat Tim Intelligence Centre Seksi Pontianak, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, memantau adanya hotspot di sekitar Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Tim memverifikasi lokasi di Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya dan menemukan lahan yang terbakar di wilayah Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat dengan luas total kurang lebih 274 ha: 144 ha berada di koordinat -0,022222°S  109,792778°E, 120 ha di koordinat -0,004722°S 109,800556°E dan -0,015000°S 109,800833°E, dan 10 Ha di koordinat -0,003333°S 109,795833°E.I

Tim mendapati UB membuka lahan dengan menggunakan parang, kemudian mengumpulkan serasah hasil pembukaan lahan dan membakarnya dengan korek api. UB menambahkan bahan bakar lainnya berupa ban dalam motor bekas.

Baca: Luasan TPA Putri Cempo yang Terbakar Capai 2,5 Hektare

 

Dalam penanganan kasus ini, Penyidik Gakkum KLHK terus berkoordinasi dengan KORWAS PPNS Polda Kalimantan Barat, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Menindaklanjuti perintah Dirjen Gakkum KLHK, Subhan menegaskan bahwa timnya terus mendalami keterlibatan pihak lain sebagai pendana. (Lin)

(wd)