Hard News

HUT RI, 194 Napi Rutan Kelas 1 Solo Diusulkan Dapat Remisi

Hukum dan Kriminal

8 Agustus 2019 09:59 WIB

Rutan kelas I A Kota Surakarta.


SOLO, solotrust.com- Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 A Surakarta, Fitroh Komarudin, Selasa (6/8/2019) menyampaikan, saat ini ada 608 warga binaan di Rutan Kelas 1 Surakarta. Jumlah warga binaan tersebut, terdiri dari 290 narapidana dan 318 tahanan.



Baca: Sudah overload, 30 Narapidana Dipindahkan Dari Rutan Kelas 1 Surakarta

Menurut Fitroh Komarudin, sebanyak 194 orang dari 290 warga binaan berstatus narapidana itu telah diusulkan untuk memperoleh remisi umum menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Untuk data terakhir per tanggal 6 Agustus 2019, kita mempunyai narapidana sebanyak 290 orang. Dari jumlah tersebut, narapidana yang sudah kita usulkan remisi ada sebanyak 194 orang," terangnya.

Pihaknya memperinci, dari 194 warga binaan berstatus narapidana itu, sebanyak 90 orang memperoleh remisi 1 bulan, 35 orang memperoleh remisi 2 bulan. Kemudian 37 orang memperoleh remisi 3 bulan, 27 orang memperoleh remisi 4 bulan, dan 5 orang memperoleh remisi 5 bulan. Dari 194 warga binaan yang akan memperoleh remisi ini, tidak ada yang memperoleh remisi langsung bebas.

"Warga binaan yang kami usulkan untuk memperoleh remisi hanya yang berstatus sebagai narapidana saja dan harus memenuhi syarat administrasi serta substantif. Untuk Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) baru akan terbit tiga hari menjelang 17 Agustus ini. Tidak ada yang memperoleh remisi langsung bebas," jelasnya.

Lebih lanjut, Fitroh Komarudin mengatakan, bahwa ada enam warga binaan berstatus narapidana yang tersandung kasus korupsi, tidak diusulkan untuk memperoleh remisi.

Baca: Warga NU Surakarta Gelar Salat Ghoib untuk Mbah Moen

"Kami tidak mengusulkan remisi untuk 6 narapidana korupsi, karena syarat - syaratnya tidak dipenuhi. Sedangkan untuk narapidana kasus korupsi terdapat syarat tambahan untuk memperoleh remisi, yaitu membayar denda atau uang pengganti sesuai putusan pengadilan ke kejaksaan," pungkasnya. (Kc)

(wd)