SOLO, solotrust.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta resmi menetapkan 45 calon terpilih anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta terpilih periode 2019 – 2024 hasil pemilihan umum 17 April 2019 melalui Rapat Pleno Terbuka di Hotel Sahid Jaya, Ketelan, Banjarsari, Solo, Jumat (9/8/2019).
“KPU resmi menetapkan dan memutuskan terpilihnya 45 anggota DPRD Kota Surakarta dalam Pemilu 2019. Sampai siang kemarin KPU sudah menerima 45 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon terpilih dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), artinya KPU secara ketentuan tidak ada halangan untuk mengusulkan calon terpilih untuk dilantik kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Wali Kota Surakarta,” kata Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti kepada solotrustcom di sela kegiatan.
Dalam pleno tersebut diikuti perwakilan dari 10 partai politik, 4 parpol peserta lainnya tidak hadir, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surakarta, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemkot Surakarta dan unsur terkait lainnya. Pada Rapat Pleno Terbuka dibacakan formulir model E.1, E.1.1 dan E.1.2 yang berisi perolehan jumlah suara hingga nama-nama angota terpilih dari jatah kursi setiap Daerah Pemilihan (Dapil) I hingga V.
Setelah dibacakan dalam sidang oleh Komisioner Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta, Suryo Baruno, Pimpinan Sidang Nurul Sutarti menanyakan keberatan kepada parpol peserta pemili dan Bawaslu dan dinyatakan tidak ada yang keberatan atas hasil tersebut. Selanjutnya formulir model E.1 E.1.1 dan E 1.2 tersebut ditandatangani oleh masing-masing perwakilan parpol
“Tidak ada yang keberatan,” tegasnya.
Hasil dari Rapat Pleno Terbuka ini tertuang dalam Berita Acara (BA) penetapan kursi parpol dan penetapan calon legislatif terpilih tingkat Kota Surakarta Pemilu 2019 dan Surat Keputusan (SK) penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD hasil Pemilu 2019 Kota Surakarta yang menjadi produk hukum.
“Produk ini menjadi dasar bagi KPU Kota Surakarta untuk mengusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Wali Kota Surakarta untuk pelantikannya. Diketahui akhir masa jabatan anggota DPRD Kota Surakarta periode 2014-2019 pada 14 Agustus 2019,” jelasnya.
Nurul berharap calon terpilih anggota DPRD Kota Surakarta diharapkan amanah dan duduk di DPRD tidak lupa bahwa banyak proses, dinamika dan tahapan yang dilalui selama gelaran Pemilu 2019.
“Amanah untuk kesejahteraan masyarakat Kota Surakarta,” harap dia. (adr)
(wd)