SOLO, solotrust.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jawa Tengah II menghimbau masyarakat memanfaatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak (S-Ket) untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas balik nama aset tanah dan/atau bangunan yang diungkap dalam program Amnesti Pajak.
Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu menyampaikan hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 atau disebut PMK - 165. PMK-165 ini juga mengatur prosedur perpajakan bagi Wajib Pajak (WP) yang melaporkan aset tersembunyi sebelum aset itu ditemukan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Prosedur itu disebut Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final atau PAS-Final.
"PAS Final ini memberi kesempatan bagi seluruh WP yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH untuk mengungkapkan sendiri asetnya dengan membayar pajak penghasilan. Aset yang dapat diungkapkan adalah aset yang diperoleh WP sampai dengan 31 Desember 2015 dan masih dimiliki pada saat itu," terang Rida, Senin (27/11).
Dengan mengungkapkan sendiri asetnya, wajib pajak membayar pajak penghasilan dengan tarif sesuai ketentuan. Bagi kelompok wajib pajak orang pribadi umum sebesar 30 persen, badan umum 25 persen, dan penghasilan usaha di bawah Rp 4,8 miliar serta karyawan berpenghasilan di bawah Rp 632 juta sebesar 12,5 persen. Adapun batas waktu prosedur PAS final ini hingga 2019 sehingga pihaknya berharap WP segera melaporkan.
"Mengingat pengungkapan dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak sebelum aset tersebut ditemukan oleh Ditjen Pajak, maka ketentuan sanksi dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan prosedur PAS-Final," ujarnya.
Rida menambahkan, Ditjen Pajak terus melakukan proses pencocokan data antara data yang dilaporkan WP dalam SPT dan SPH dengan data pihak ketiga dari 67 instansi pemerintah maupun swasta. Data yang dimiliki Ditjen Pajak antara lain izin usaha, izin penangkapan ikan, izin pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, izin mendirikan bangunan, registrasi produk obat dan makanan, kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, hotel, dan restoran.
Ditjen Pajak juga punya kewenangan mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017. Bahkan mulai 2018, lembaga keuangan akan secara rutin memberikan data keuangan kepada Ditjen Pajak, termasuk data keuangan dari 100 negara lain yang telah sepakat bertukar informasi keuangan dalam rangka memerangi pelarian pajak lintas negara.
"Kami menghimbau semua WP yang belum dan terlebih khusus yang sudah ikut Amnesti Pajak dan masih memiliki aset tersembunyi untuk segera memanfaatkan prosedur PAS-Final ini sebelum Ditjen Pajak menemukan data aset tersembunyi tersebut," pungkas Rida. (Arum-A)
(Redaksi Solotrust)