BOYOLALI, solotrust.com- Kasus seorang ibu aniaya anak kandung hingga tewas di Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali pada pertengahan Juli 2019 lalu, Selasa (13/8/2019) siang direkonstruksi. Rekonstruksi tersebut langsung diperankan oleh tersangka, Siti Wakhidah alias Ida yang diawali dengan adegan pelaku menganiaya anak kandungnya sendiri, Fadli (6).
Baca: Seorang Ibu Tega Aniaya Anaknya Hingga Tewas, Polisi Sampai Gali Kubur Korban
Dalam rekonstruksi, pelaku memperagakan sebanyak 23 adegan, mulai dari mencubit, membenturkan korban ke almari, hingga pelaku memberitahu saksi atau tetangga bahwa korban meninggal dunia.
Dalam rekonstruksi diketahui, meninggalnya korban akibat benturan di bagian kepala hingga korban jatuh ke lantai.
Saat dikonfirmasi petugas, Ida mengaku tidak sengaja menganiaya anaknya hingga meninggal dunia. Bahkan, pelaku saat memberikan keterangan kepada petugas hanya menunduk.
“Saya tidak sengaja. Anaknya saya sedikit nakal. Ya, anak saya waktu itu tidak enak badan,” kata dia.
Awalnya tetangga tidak merasa curiga atas kematian korban. Namun, pada 16 Juli 2019 lalu makam korban akhirnya dibongkar oleh Polisi, setelah mendapat laporan adanya tanda-tanda penganiayaan di tubuh jenazah saat dimandikan.
Kapolres Boyolali, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, rekontruksi ini digelar untuk melengkapi berkas penyidikan kasus ibu aniaya anak hingga meninggal.
“Dari hasil penyidikan, motif pelaku melakukan penganiayaan dilatar belakangi faktor ekonomi,” katanya.
Dikatakanya, himpitan beban hidup membuat tersangka frustasi dan tidak mampu mengendalikan diri, saat korban melakukan sesuatu yang membuat pelaku emosi.
“Pelaku kesal terhadap anaknya, hingga pelaku ini yang merupakan ibu kandungnya sendiri tega membenturkan ke almari hingga terjatuh di lantai,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam undang-undang perlindungan anak dan undang-undang kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku dikenakan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Jaka)
(wd)