SOLO, solotrust.com - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) saat ini tengah mempersiapkan 'skenario' kedua, seandainya pihak Pengadilan Negeri Surakarta menolak gugatannya terhadap Polresta Surakarta sebagai termohon dalam sidang praperadilan terkait kasus tabrak lari di Overpass Manahan Solo.
Baca: Sidang Kasus Laka Overpass Manahan, Kasatlantas dan Saksi Ahli Tak Hadir
Kuasa hukum dari LP3HI, Sigit Sudibyanto mengatakan, bahwasanya pada Senin (19/8/2019) adalah putusan dari sidang prapradilan ini. Terkait hal itu, Sigit mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan gugatan praperadilan baru atas kasus tersebut.
"Nantinya, apapun putusan pengadilan besok tidak berpengaruh, sebelum ada tersangka kami akan jalan terus," tegas Sigit kepada wartawan, usai persidangan, di Kantor PN Kelas 1A Surakarta, Kamis (15/8/2019).
Dalam kesempatan itu, Sigit Sudibyanto pun menanyakan kepada pihak PN Surakarta terkait pemanggilan kembali Kasatlantas Surakarta, Kompol Busroni. Namun hingga hari ini yang termohon yang bersangkutan kembali tidak hadir dalam sidang praperadilan itu.
"Alasan dari termohon belum mendapat perintah apapun dari atasan," tandas Sigit.
Terkait ketidak hadiran Kasatlantas dalam memenuhi panggilan pengadilan untuk kali kedua itu, pihak LP3HI meminta hakim untuk memuat dalam berita acara saat putusan nanti. Disamping itu hari ini juga pihaknya akan mengirim surat kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.
"Sekaligus pada hari ini kami dari LP3HI akan menyampaikan surat pada Itwarsun untuk mencopot Kasatlantas Surakarta," tegasnya.
Alasan pihaknya mengirim surat pada Itwasum Polri, menurut Sigit, karena pihak termohon sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pengadilan dengan alasan yang dinilainya tidak jelas sekaligus tidak mengutus pejabat yang lain untuk hadir memberikan kesaksian di Pengadilan.
Ditambahkan Sigit usai putusan, apapun hasilnya nanti pihaknya akan kembali mengajukan gugatan praperadilan dengan tambahan pihak termohon, yakni Kapolda Jawa Tengah.
Alasan LP3HI kembali mengajukan gugatan praperadilan dengan tambahan pihak termohon Kapolda Jawa Tengah, karena pihaknya menilai kasus tabrak lari yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa bernama Retnoning Tri, warga Serengan, Kota Surakarta, di kawasan Flyover Manahan Solo awal Juli lalu. Kasus ini, menurut Sigit dinilai masih stagnan serta tidak ada progres sama sekali.
"Dan jawaban dari bukti-bukti termohon kemarin, lapju (laporan kemajuan) masih dalam penyidikan," imbuhnya.
Terkait pengakuan penyidik yang sudah mengantongi dua alat bukti seperti saksi mata kejadian, saksi korban juga rekaman CCTV. Menurut Sigit, seharusnya hal itu sudah bisa naik ke tahap penyidikan.
"Ini mereka masih menyampaikan dalam penyelidikan dengan alasan platnya ngeblur," tandasnya.
Sementara itu Kanit Laka Satlantas Polresta Surakarta, Iptu Bambang Subekti yang hadir bersama tim kuasa hukum Polresta Surakarta, menyampaikan bahwa agenda sidang besok merupakan pembacaan kesimpulan.
"Besuk adalah pembacaan kesimpulan," kata Iptu Bambang Subekti.
Saat ditanyakan tidak hadirnya Kasat Lantas Polresta Surakarta, Kompol Busroni, Bambang hanya menjawab singkat bahwasanya termohon sedang ada kegiatan lain.
"Sedang ada kegiatan," singkatnya. (Kc)
(wd)