Hard News

KPK Geledah Kantor Kontraktor Ana, Sejumlah Berkas Diamankan

Hukum dan Kriminal

22 Agustus 2019 10:50 WIB

Petugas KPK melakukan penggeledahan di kantor kontraktor PT Manira Arta Mandiri di Karanganyar.


KARANGANYAR, solotrust.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor kontraktor PT Manira Arta Mandiri di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (21/8/2019) malam. Perusahaan tersebut adalah milik Yuan Ana Kusuma, tersangka pemberi gratifikasi kepada oknum jaksa.  



Baca: Kantor Kontraktor di Blulukan Colomadu Disegel KPK

Kantor PT. Manira Arta Mandiri yang berlokasi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah digeledah petugas dari KPK mulai Rabu malam hingga Kamis dinihari. Sang pemilik Yuan Ana Kusuma kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi gratifikasi.

Sementara itu dua oknum jaksa juga ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Penyidik KPK mulai menggeledah sekitar pukul 20.00 WIB . Penjagaan ketat dari aparat Polres Karanganyar dan Polresta Surakarta terlihat di depan kantor.

Pada Kamis dinihari penyidik keluar membawa tiga koper dan satu dus. Semua barang bukti tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil, sementara sejumlah penyidik KPK juga langsung pergi tanpa memberikan keterangan.

Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan pemberian gratifikasi dalam proyek rehabilitasi saluran air hujan di Yogyakarta. Pagu anggaran proyek ini mencapai Rp 10 milyar. Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka.

Menurut ayah Ana, Waseso, penyidik menggeledah sejumlah ruangan dan menyita sejumlah berkas.

“Di ruang kerja sama kantornya Ana, Cuma di ruangnya Ana ndak dapat apa-apa, kalau di ruang kerja karena kan berkas-berkas yang bawa staf-staf yang dibutuhkan ya disampaikan.” Jelas Waseso. (joe)

(wd)