SOLO, solotrust.com - Guna meningkatkan pelayanan organisasi bagi anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memberikan jaminan asuransi.
Dikatakan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kota Surakarta, Badrus Zaman, Peradi siap memberikan jaminan asuransi kepada setiap anggotanya secara cuma - cuma, tanpa ada pungutan lain.
"Dari Peradi, setiap anggota akan mendapat perlindungan asuransi yang preminya dibayarkan oleh organisasi,” jelas Badrus Zaman, kepada wartawan, Jumat (23/8) siang, di kantor sekretariat DPC Peradi Kota Surakarta, Jalan Temu Giring, RT 05 RW 16, Tunggulsari, Laweyan, Kota Surakarta.
Hari ini, lanjut Badrus, Peradi memberikan klaim asuransi pada ahli waris dari Sri Jayadi, salah satu advokat anggota Peradi yang meninggal dunia pada April lalu. Pihaknya sudah melapor pada Dewan Pengurus Nasional (DPN) Peradi terkait hal itu.
"Dan hari ini secara resmi kami berikan asuransi senilai Rp. 10 juta pada ahli warisnya," imbuh Badrus. (kc)
(wd)