Hard News

Pemkot Solo Tertibkan Bangunan Menjorok di Trotoar

Jateng & DIY

26 Agustus 2019 17:27 WIB

Kawasan Jalan Teuku Umar, Keprabon, Banjarsari, Solo, Senin (26/8/2019).

SOLO, solotrust.com – Pemkot Surakarta berupaya penuh untuk mengembalikan hak pejalan kaki di trotoar yang tertutup bangunan-bangunan tempat usaha melanggar aturan dengan memakan jalur pedestrian sekaligus menciptakan pemahaman hirarki pengguna jalan kepada masyarakat.

Baca: Tabrak Trotoar, Zaenuri Meninggal Dunia



Salah satunya, belum lama ini Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surakarta menertibkan dengan membongkar sejumlah bangunan di Jalan Teuku Umar, kawasan Keparabon, Banjarsari. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang PKL (Pedagang Kaki Lima) Dinas Perdagangan Kota Surakarta, Didik Anggono.

 “Kami baru saja melakukan penertiban di sepanjang Jalan Teuku Umar mulai dari Timur Mangkunegaran hingga Utara Slamet Riyadi. Kalau di timur Mangkunegaran itu jenis usaha seperti penjual Ban dan Kenteng Velg tempat usaha banyak yang menjorok ke taman dan trotoar bahkan badan jalan. Sedangkan yang di Keprabon itu seperti usaha warung makan dan lainnya," papar Didik kepada solotrustcom, Senin (26/8/2019)

Upaya penertiban dilakukan oleh Disdag melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selama empat hari mulai dari Senin hingga Kamis (19-22/8/2019) pekan lalu. Sepekan sebelumnya, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan yang berisi permohonan kepada pemilik usaha supaya mematuhi aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45 yang menyebutkan trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Dan, pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

“Upaya penertiban ini teknisnya kami bekerjasama dengan Satpol PP untuk berkoordinasi wilayah mana yang ada pelanggaran bangunan usaha, lalu kita tindak,” kata Didik.

Didik menambahkan, bila setiap pelaku usaha diberikan toleransi memasang atap hingga satu meter dari dinding toko atau halaman untuk menghalau hujan, akan tetapi tidak diperbolehkan memasang tiang di jalur pedestrian. Adapun penertiban tersebut rutin dilancarkan secara bertahap dari ruas jalan satu ke ruas jalan lainnya untuk memastikan keamanan dan kenyamanan hak pejalan kaki.

"Pekerjaan ini dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan, yang jelas tujuannya adalah mengembalikan fungsi pedestrian dan jalan seperti semula," pungkas Didik. (adr)

(wd)