Hard News

Satres Narkoba Polresta Surakarta Amankan 18 Tersangka

Hukum dan Kriminal

26 Agustus 2019 17:32 WIB

Para tersangka penyalahgunaan narkotika digelandang aparat di Mapolresta Surakarta, Senin (26/8/1019).


SOLO, solotrust.com - Selama hampir tiga pekan, anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta, telah membekuk 18 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.



Baca: Pelaku Pembunuh Boento Terancam Hukuman Seumur Hidup

Belasan tersangka itu, terjaring dalam operasi Anti Narkotika (Antik) Candi 2019, yang digelar sejak tanggal 1 hingga 20 Agustus 2019 lalu. Dari 18 tersangka, 7 di antaranya sudah masuk DPO kepolisian, sedangkan 4 tersangka lain yang berinisial S, AS, NAT dan IWA merupakan residivis.

“Dari seluruh tersangka, empat diantaranya residivis,” terang Kapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai kepada wartawan di Mapolresta Surakarta, Senin (26/8/2019) siang,

Berdasar hasil penyidikan Polisi, lanjut Kapolresta, dari belasan tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan jaringan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP). Guna pengembangan kasus tersebut kini pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan.

"Sedangkan tersangka lainnya, masih menggunakan cara klasik, menggunakan modus dengan menaruh barang sesuai tempat yang di tentukan oleh pembeli. Lalu, uang pembelian ditransfer dengan menggunakan rekening khusus. Mereka menggunakan modus tersebut,” imbuh Andy.

Dari tangan para tersangka, Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. di antaranya, yakni sabu-sabu seberat 19,65 gram, handphone, alat penghisap, rokok beserta uang.

Baca: Tersangka Penusukan Mangkubumen Tertangkap di Semarang

Akibat perbuatannya, para tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 114 ayat (1) sebagai pengedar, Pasal 112 ayat (1) sebagai penyimpanan, dan pasal 127(1) huruf a bagi pengguna. Dengan ancaman hukuman pidana selama lima hingga 20 tahun penjara. (Kc)

(wd)