SOLO, solotrust.com- Surono alias Parcok (38) warga Kampung Priyobadan RT 03 RW 02 Kelurahan Timuran, Banjarsari, Kota Surakarta bersama istrinya Pricilia Ovi Arista alias Opik (29) warga Kampung Gambiran RT 01 RW 02 Kelurahan Cemani, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, diciduk tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Serengan Polresta Surakarta, lantaran kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu - sabu.
Baca: Satres Narkoba Polresta Surakarta Amankan 18 Tersangka
Menurut pihak kepolisian, pasutri tersebut ditangkap di daerah Gambiran, Cemani, Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Penangkapan keduanya, merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap tersangka bernama Icko Anggar Setiaji (21) warga Pucangsawit RT 03 RW 11 Kelurahan Pucangsawit, Jebres Surakarta. Adapun tersangka Icko sebelumnya telah diamankan oleh petugas kepolisian, di salah satu swalayan yang terletak di kawasan Jalan Bhayangkara, Serengan, Surakarta.
Kasus tersebut, terungkap dari informasi terkait akan adanya transaksi narkoba jenis sabu - sabu pada tanggal 14 Agustus 2019, sekira pukul 13.30 WIB. Menindak lanjuti laporan itu, anggota tim Reskrim Polsek Serengan dipimpin Panit 1 Reskrim, Ipda Budi Santoso segera melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Sesuai dengan informasi yang didapat, Polisi pun menemukan dan menangkap pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan, tersangka sekaligus barang bukti diamankan ke Mapolsek Serengan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tersangka Pricilia Ovi Arista, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah bungkus rokok berisi 6 paket kecil sabu-sabu dalam kemasan kecil, 1 buah telepon genggam, 1 buah timbangan digital, 1 buah gunting, 1 buah alat penghisap sabu beserta 2 sedotan dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega bernopol AD 6939 DT berwarna hitam beserta kunci kendaraan.
"Terhadap tersangka Pricilia Ovi Arista alias Opik dan Surono alias Parcok diduga keras telah melakukan tindak pidana tentang penyalahgunaan narkoba dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1). Sedangkan terhadap tersangka Icko Anggar Setiaji dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) a," tandas Kapolsek Serengan, Kompol Giyono, di sela gelar perkas kasus tersebut, kepada wartawan di Mapolsek Serengan, Selasa (27/8/2019).
Ketiga tersangka terbukti melanggar UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga paling lama 12 tahun. (Kc)
(wd)