SOLO, solotrust.com — Seorang pelaku penggelapan uang pajak milik PT SHA, Suprayitno (49) diciduk anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta.
Warga Timuran, Banjarsari, Surakarta itu harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga telah melakukan tindakan penggelapan uang hingga senilai Rp. 1,6 miliar milik PT. SHA, perusahaan tempat ia bekerja.
Dari tersangka, Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 lembar bukti penerimaan pembayaran SPT palsu, 9 lembar bukti penerimaan surat SPT PPH palsu, satu bendel surat lamaran kerja atas nama Suprayitno di PT SHA, 1 bendel neraca laporan keuangan keluar PT SHA dan 1 bendel laporan pembayaran pajak PT SHA terhitung selama tahun 2016 hingga 2018.
Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli mengatakan, bahwa tersangka sengaja melakukan penggelapan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Uang yang seharusnya disetorkan, ternyata justru digunakan sendiri oleh tersangka," jelas Fadli kepada wartawan di Mapolresta Surakarta, Kamis (29/8/2019) siang.
Berdasar hasil penyelidikan sementara, tersangka diketahui telah melakukan perbuatannya sejak tahun 2016 lalu, dengan membuat laporan keuangan palsu guna mengelabuhi pihak perusahaannya.
"Bukti laporan pembayaran SPT PPN dan PPH seakan-akan dikeluarkan oleh kantor pajak, padahal itu palsu. Modusnya tersangka mengeluarkan bukti pembayaran pajak untuk dilaporkan ke kantor PT SHA,” tambah Fadli.
Akibat perbuatan nekatnya itu, kini tersangka harus ditahan Polresta Surakarta dan dijerat dengan Pasal 374, tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Kc)
(wd)