Hard News

Gila, Tersangka Mengoplos Miras Dengan Alkohol 96 Persen

Hukum dan Kriminal

13 September 2019 17:10 WIB

Gelar perkara kasus miras oplosan di Mapolresta Surakarta.

SOLO, solotrust.com - Pembuat dan penjual miras oplosan, Sigit Seno Susanto (46) warga Bango 1 RT 5 RW 9, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi yang kini tinggal di Perum Tekad Makmur II RT 4 RW 13 Blok D4, Kelurahan Joho, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, menyerahkan diri ke polisi, lantaran racikan miras oplosan yang dijualnya telah menewaskan lima orang pemuda.

Penyerahan diri tersangka yang juga pemilik warung kelontong itu dibenarkan Kapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai.



"Tersangka memilih menyerahkan dirinya kepada polisi," ungkap AKBP Andy Rifai dalam konferensi pers kasus tersebut, di Mapolresta Surakarta, Jumat (13/9/2019).

Dari keterangan tersangka, Kapolresta Surakarta pun membeberkan jika sebelum meninggal dunia, salah satu korban membeli miras oplosan darinya. 

"Tersangka juga membenarkan bila salah satu korban membeli miras pada dirinya," terangnya

Di hadapan penyidik, ungkap Andy Rifai, miras oplosan itu dibuat tersangka dengan komposisi  Alkohol 96 %, dicampur dengan air mineral, air buah kawis, dan dicampur dengan pewarna bahan makanan jenis kue seperti essence red Bell, dan kopi moca.

"Selain itu juga dicampur dengan jamu pahitan, seperti adas pulowaras, kayu secang dan kapulogo," terang Kapolresta Surakarta.

Sementara itu, tersangka pun mengakui bahwa miras oplosan yang dikemas dalam botol plastik ukuran 600 mililiter dan 1,5 liter, bukan saja dijualnya dengan harga bervariasi, namun juga dikonsumsi oleh tersangka sendiri.

"Yang kecil saya jual seharga Rp.20 ribu, kalau yang besar Rp. 50 ribu. Saya juga mengkonsumsi racikan saya sendiri ini," aku tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15  tahun atau seumur hidup.

Seperti diketahui, pesta miras yang dilakukan enam orang pemuda di pintu air Demangan, Kampung Beton, Kelurahan Sewu,  Kecamatan Jebres, Kota Surakarta berujung pada kematian lima korban, yakni  yakni Ateng, Agik, Joko Semedi alias Uuk, Supardi alias Klowor dan Pudiharto alias Ipun pada Minggu (9/9/2019), meski kelimanya sempat mendapat pertolongan medis di Rumah Sakit Kustati dan Rumah Sakit Dr. Moewardi, Surakarta. Sedangkan seorang lagi bernama Dian Septianto (28) warga Sangkrah RT 02 RW 07, Pasar Kliwon, Kota Surakarta nyawanya berhasil diselamatkan, hingga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi. (Kc)

(wd)