Hard News

TNI Gadungan Ini Tipu Perempuan Lajang dan Janda, Korbanya dari Boyolali dan Semarang

Hukum dan Kriminal

14 September 2019 15:16 WIB

Tersangka penipuan (tengah).


BOYOLALI, solotrust.com- Sudiyar alias Beni (32) warga Desa Ngadirgo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang ini berhasil ditangkap jajaran Kepolisian Polres Boyolali di wilayah Kartosuro. Pria lulusan SMP ini dijebloskan dalam tahanan lantaran menipu sejumlah korban wanita dengan berpura pura sebagai anggota TNI.



Tersangka yang sehari-hari menganggur dan berpindah pindah kerja serabutan itu, mengaku sebagai anggota TNI yang bertugas di wilayah Pekalongan. Untuk menguatkan aksinya, tersangka memasang kaos loreng yang dibelinya di toko supaya terlihat saat video call dengan calon korbannya.

Menurut, pengakuan tersangka, Sudiyar alias Beni, aksi penipuan  dilakukan sejak Mei 2019 kemarin. Modusnya, tersangka berkenalan dengan para korban melalui media sosial atau medsos yang kemudian dilanjut dengan video call.

Lelaki berbadan tegap ini, berhasil memperdayai korbanya sebanyak tujuh orang berasal dari wilayah Boyolali dan sepuluh orang lainnya berasal dari wilayah Semarang.

Rata-rata korban merupakan perempuan lajang dan janda. Dari 17 korban tersebut, tersangka membawa kabur 17 sepeda motor milik korbannya.

Modus selanjutnya, saat kencan dengan korban yang seringkali dilakukan di rumah makan tersangka meninggalkan korban dengan berbagai alasan seperti hendak buang air kecil. Saat pergi itulah, tersangka membawa motor korban dan membawanya kabur meninggalkan korban di warung makan.

“Mulanya berkenalan melalui media sosial, kemudian setelah mengenal lebih dekat video call janjian untuk bertemu,” jelas Sudiyar di hadapan petugas di Boyolali, Kamis (12/9/2019)siang.  

Aksi tipu-tipu yang dilakukan tersangka akhirnya berhasil dihentikan jajaran Polres Boyolali. Tersangka berhasil ditangkap setelah Kepolisian menerima banyak laporan dari para korban.

“Makanya hati-hati bagi perempuan bila berkenalan melalui medsos, harus jeli memilih teman,” kata Kapolres Boyolali, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan. 

Lanjut Kapolres, belasan motor yang dibawa kabur oleh tersangka, digadaikan antara RP 2 juta hingga 2,5 juta per unitnya.

“Uang hasil gadai motor tersebut menurut pengakuan tersangka dihabiskan untuk berjudi dadu,”ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 Junto 378 tentang Penipuan diacam hukuman 5 tahun penjara. (Jaka)

(wd)