Hard News

KPK Tetapkan Menpora Menjadi Tersangka Kasus Suap Hibah KONI

Hukum dan Kriminal

19 September 2019 10:27 WIB

Sumber: KPK

Solotrust.com- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) IMR ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (18/9/2019) bersama dengan asisten pribadinya MIU.

“Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019, IMR dan asistennya, MIU sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.” Terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya.



Melansir dari laman resmi KPK, dalam rentang 2014 – 2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar, hingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait.

“Para tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.” Tambah Febri. 

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Yang pada kasus tersebut, KPK menetapkan 5 orang tersangka yakni Ending Fuad Hamidi yang menjabat sebagai Sekjen KONI, Johny E Awuy yang menjabat sebagai Bendahara Umum KONI, Mulyana, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto. (dd)

(wd)