Pend & Budaya

Yayasan Kakak Launching Buku Solo Dikepung 1472 Iklan Rokok, Dorong Perda Reklame Pelarangan IPS Rokok

Pend & Budaya

29 Oktober 2019 21:29 WIB

Launching Buku Solo Dikepung 1.472 IPS Rokok, di Hotel Sahid Jaya Solo, Ketelan, Banjarsari, Selasa (29/10/2019).

SOLO, solotrust.com – Yayasan Kakak yang menaruh perhatian penuh pada persoalan rokok di Kota Solo kembali mengingatkan kepada publik bahwa dari data tim di lapangan menemukan sebanyak 1.472 Iklan, Promosi, Sponsor (IPS) Rokok masih terpampang di sudut mata memandang, di lain sisi Kota Solo saat ini mengejar target Kota Layak Anak (KLA) Paripurna.

Hal itu dituangkan dalam sebuah buku yang dibuat oleh Yayasan Kakak bersama Forum Anak Surakarta yang memaparkan data lengkap mulai dari eksploitasi industri rokok pada anak-anak yang memicu adanya perokok pemula, pengertian IPS, hasil monitoring IPS, hingga monitoring Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Solo



Direktur Yayasan Kakak, Shoim Sahriyati menuturkan, sebenarnya komitmen Pemerintah Kota Surakarta dalam memberikan perlindungan anak dari rokok sudah diwujudkan dengan menetapkan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang KTR pada bulan Agustus 2019.

“Setelah pengesahan ada tanggung jawab bersama untuk terlibat aktif dalam implementasi Perda tersebut. Perda Nomor 9 Tahun 2019 hanya mengatur pelarangan IPS rokok di KTR. Padahal hasil monitoring IPS  rokok yang dilakukan oleh Forum Anak yang diwakili oleh 10 anak dan 5 pendamping selama 2 minggu menemukan 1.472 iklan rokok di Kota Surakarta dengan kategori iklan 62,75 %, promosi 36,93 % dan sponsor 0,31 %,” papar Shoim kepada solotrustcom usai acara launching buku di Hotel Sahid Jaya Solo, Ketelan, Banjarsari, Selasa (29/10/2019)

Untuk itu, Shoim dalam acara peluncuran buku ini juga turut mengundang perwakilan dari Pemkot Surakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surakarta agar lebih aware terhadap IPS rokok di luar kawasan KTR yang jumlahnya tidak sedikit. Yayasan Kakak mengusulkan agar pelarangan IPS Rokok dimuat dalam Perda perubahan tentang reklame tahun depan. Bahkan data dari BPPKAD berbeda jauh dengan hasil monitoring Yayasan Kakak bersama Forum Anak.

“Bentuk yang paling banyak ditemukan adalah spandukn 76 %. Spanduk rokok lebih murah, jangkauan pemasangan lebih luas, waktunya fleksibel dan penempatan lebih dekat dengan target (anak-anak). Selain itu juga bebas dari pajak reklame. Sebesar 54% ditemukan di jalan yang berdasarkan monitoring anak merupakan tempat anak-anak nongkrong  atau menunggu ketika pulang dari sekolah. Padahal sesuai dengan Perda No 9 tahun 2019 menyebutkan jalan bukan menjadi KTR,” bebernya.

“Ada beda data dari kami dengan BPPKAD, yang mengatakan data resmi yang berizin, dan dari kami semua yang ada, jadi kan dari situ bisa disimpulkan bahwa ada banyak iklan rokok di Kota Solo yang tidak berizin, sudah menyalahi dan tidak memberikan kontribusi apapun di Kota Solo,” imbuhnya menegaskan.

Menurutnya, untuk melindungi anak-anak dari target industri rokok dapat dilakukan melalui pengembangan Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA). Di mana salah satu indikator KLA nomor 17 adalah implementasi KTR dan tidak ada IPS rokok. Begitu pula PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan Pasal 34,38,52 yang telah memberi wewenang pada pemerintah daerah untuk mengatur iklan rokok di wilayahnya.

“Kota Surakarta baru saja menerima predikat Utama KLA dari Kementerian PPPA pada tanggal 23 Juli 2019 yang lalu. Ini adalah kali ketiga Surakarta berada pada tingkat Utama KLA. Hasil monitoring iklan/promosi/sponsor rokok yang dilakukan di Kota Surakarta, menunjukkan pentingya kebijakan yang melarang iklan rokok,” tukasnya.

Shoim menambahkan, pelarangan IPS juga dalam rangka menekan angka perokok pemula/anak, memberikan perlidungan pada anak, sehingga terjamin hak tumbuh dan berkembangnya secara optimal. Kebijakan pelarangan iklan ini bakal melengkapi predikat Solo sebagai KLA Paripurna.

“Persoalan ini tidak akan bisa selesai hanya karena Perda, dibutuhkan lagi satu kebijakan, tahun 2020 direncanakan Perda tentang reklame, perubahan, harapannya pelarangan IPS Rokok itu dimuat di sana, jadi biar ada dasar penertiban yang tidak berizin, dan yang berizin tidak diperpanjang lagi, pak Wali Kota (FX. Hadi Rudyatmo) sudah menyatakan komitmenya, tahun 2019 diselesaikan, tahun 2020 InsyaAllah sudah bebas, dari legislatif juga berkomitmen meskipun hari ini tidak hadir, sebelumnya punya komitmen memasukkan di dalam Perda reklame, kami menagih janji mereka," pungkas dia. (adr)

(wd)