SOLO, solotrust.com – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surakarta serius membawa Kota Solo ke arah zero Iklan, Promosi, Sponsor (IPS) Rokok dengan menghabiskan masa kontrak reklame yang tengah berjalan dan menutup izin baru.
Di, lain sisi, ternyata Pemkot dihadapkan ribuan konten rokok tak berizin. Padahal nyatanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari reklame rokok juga tergolong kecil, hanya berkontribusi 0,011 persen dari total PAD. Hingga saat ini dalam kurun tahun 2019 terhitung pendapatan PAD dari reklame rokok senilai Rp 700 juta.
“Kita akui di lapangan sangat banyak yang tidak berizin, kita berupaya mengarah ke zero IPS Rokok, kami apresiasi langkah pegiat anti rokok, terkait reklame iklan rokok yang dari hasil pendataan 1.472, di data kami hanya 110 reklame rokok," kata Kepala Bidang Pendaftaraan Pendataan dan Penetapan BPPKAD Surakarta, M. Usman, kepada solotrustcom, Kamis (31/10/2019)
BPPKAD juga telah berkoordinasi dengan Yayasan Kakak selaku pegiat anti rokok untuk meminta data dari hasil survei yang telah dilakukan, selanjutnya BPPKAD melakukan mapping untuk langkah yang dilakukan dalam jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang, termasuk koordinasi dengan bagian hukum pemerintahan untuk menangani IPS rokok.
“Dari hasil survei sangat variatif, tertinggi kontennya di spanduk, bicara spanduk ya ini sangat krusial, karena mereka berada di daerah kuliner, bisa semacam HIK, ada nama hik dan iklan rokok, ini yang perlu penanganan segera,” bebernya.
Pihaknya berharap peran serta seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan Solo Kota Layak Anak predikat paripurna dan mempertahankan predikat Solo Kota Layak Huni yang telah dipegang dua tahun berturut-turut ini.
"Kami juga akan bekerja sama lintas OPD membuat klasifikasi data untuk penanganan," pungkasnya. (adr)
(wd)