Hard News

Ditreskrimum Polda Jateng Bekuk 11 Pelaku Pengeroyokan di Sukoharjo

Hukum dan Kriminal

04 November 2019 19:36 WIB

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna didampingi Ditreskrimum Kombes.Pol.Budhi Haryanto saat Konferensi Pers di lobby Ditreskrimum Polda Jateng, di Semarang.

SEMARANG, Solotrust.com- Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap tiga pemuda di Kabupaten Sukoharjo yang terjadi pada Kamis (31/10/2019) dini hari.

Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan 31 Oktober lalu yang mengakibatkan jatuhnya 2 korban berinisial (NB) dan (NS) di kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.



Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna didampingi Ditreskrimum Kombes.Pol.Budhi Haryanto saat Konferensi Pers di lobby Ditreskrimum Polda Jateng, di Semarang, Senin (4/11/2019) siang mengatakan, ke-11 tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. “Jumlah total pelakunya mencapai 50 orang lebih, yang belum tertangkap masih terus kita buru, tapi sebaiknya ya menyerahkan diri saja,” kata Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna.

Lebih lanjut, Kabid Humas menuturkan, Penganiayaan terjadi di dua lokasi yang berbeda yakni di depan pabrik PT Sami Surya Indah (SSI), Desa Pandeyan dan di jalan Solo-Sukoharjo, Desa Telukan, Grogol,Sukoharjo. Penganiayaan ini ternyata di latarbelakangi perseteruan antar perguruan silat, dan turut diamankan pula barang bukti berupa senter, kejut setrum, kater, celurit, 4 buah parang, 6 unit sepeda motor tuturnya.

Kombes Iskandar menambahkan, kasus serupa juga terjadi di parkiran Burger king Solo, Desa Lenganharjo, Kecamatan Grogol, Sukoharjo sebelumnya. Kasus yang terjadi pada 17 Oktober ini modusnya berbeda yakni terkait dengan sengketa lahan parkir. 

“2 orang pelaku berinisial (B) dan (HW) Diamankan di TKP Parkiran Burger King Solo, dengan barang bukti yang diamankan 2 spidol, dua bendel karcis parkir,1 buah flash disk,” ujarnya.

Polisi membekuk pula pelaku berinsial (B) yang melakukan penganiayaan dengan mengunakan alat pedang button sepanjang 50 cm di Kecamatan Jebres, Solo.

Kejadian pada 30 Oktober 2019 , di depan rumah pelaku jalan sibela raya kelurahan Mojosongo kecamatan  Jebres Surakarta  turut diamankan barang bukti pakaian pelaku , foto korban.

Penindakan ke tiga kasus penganiayaan, dan kekerasan ini menjadi bukti bahwa Polda Jawa Tengah tidak main-main dalam menangani perkara. “Perkara apapun yang berkaitan dengan pidana pasti akan kita lakukan penangkapan,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Budi Haryanto menuturkan, perkelahian antar kelompok atau ormas ini diperkirakan melibatkan sebanyak 50 orang namun baru ditangkap 11 orang. 

Ketiga korban, yakni Nombon Susilo (NS), 19, warga Krajan RT 002/RW 001, Dusun Ngile, Kecamatan Tulakan, Pacitan, Jawa Timur (Jatim); Nugroho Eko Putro (NEP), 21, warga Kemiri RT 014/RW 006, Desa Juwiring, Kecamatan Juwiring, Klaten, dan Nurul Burhanudin (NB), 23, warga Tanggung RT 007/RW 009, Desa Bubakan, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan.

Para Korban ini dianiaya oleh para pelaku karena mengenakan baju berlambang perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). NS ini dikeroyok para pelaku saat tengah berada di depan PT SSI, Desa Pandeyan. Sedangkan, NEP dan NB mengalami nasib serupa saat tengah berada di warung yang terletak di sebelah selatan Balai Desa Telukan, Grogol.

“Aksi premanisme mereka sudah membentuk satu kelompok , salah satunya melakukan hukum rimba, mereka terbagi dalam tiga kelompok TSH kenongo, teratai, laskar dan berkomunikasi dalam satu grup whatsapp,” tuturnya.

Akibat aksi pengeroyokan itu, para korban pun mengalami luka sayatan akibat serangan senjata tajam. Untungnya nyawa ketiga korban berhasil diselamatkan setelah menjalani perawatan di RS Nirmala Suri.

Pelaku penganiayaan  berjumlah sekitar 50 orang. Namun, hingga saat ini pihaknya baru meringkus 11 orang tersangka, yang berinisial PT, HA, YP, R, S, B, PH, AE, DI, J, dan EG.

“Atas Perbuatanya, Para Pelaku di jerat dengan  Pasal 170 atau Pasal 351 dengan ancaman lima tahun penjara. Kita juga kenakan Pasal 335 atau 363 KUHP, ancamannya 5 tahun 6 bulan penjara. Dan terakhir, Pasal 1251 UU Darurat ancamannya 10 tahun penjara,” pungkasnya. (vit)

(wd)