Pend & Budaya

Tahun 2019, Indonesia Banjir Prestasi MTQ Internasional

Pend & Budaya

6 November 2019 05:07 WIB

Syamsuri Firdaus, Juara I MTQ Internasional di Istanbul Turki saat diundang ke Kementerian Agama dan diterima oleh Direktur Penerangan Agama Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. (Foto: Kementerian Agama, via Instagram @kemenag_ri)


Solotrust.com - 2019 menjadi tahun yang istimewa bagi dunia tilawatil Quran Indonesia. Banyak qari-qariah Indonesia yang berhasil meraih prestasi pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), bahkan sampai level internasional.



"Tahun 2019, Indonesia kebanjiran prestasi pada MTQ Internasional," terang Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam, Kemenag, di Jakarta, (2/11), sebagaimana dilansir dari laman Kemenag.

Menurut Juraidi yang juga Sekum Lembaga Pelatihan Tilawatil Quran (LPTQ) Nasional, sepanjang 2019, ada lima qari Indonesia yang berhasil meraih juara 1 di MTQ yang digelar di berbagai negara.

Mereka adalah Ihsan Ramadan  (MTQ Internasional di Qatar), Salman Amrillah (Iran), Syahroni (Bahrain), Syamsuri Firdaus (Turki), dan Miftah Farid (Maroko).

Selain itu, dua qari berhasil meraih juara 2, yaitu Qadar Asmadi di Kuwait dan Wardah di Malaysia. Dua qari lainnya meraih juara 3, yaitu Rifki Hawari (Inter Studen di Iran) dan Siddiq Mulyana (MTQ Internasional Tafsir di Iran).

"Mereka adalah para juara MTQ/STQ Nasional yang kita kirim ke ajang MTQ Internasional," tutur Juraidi. 

Kemenag memberikan penghargaan berupa dana pembinaan kepada para juara. Untuk juara I MTQ Internasional sebesar Rp25juta, juara II Rp20juta, dan juara III Rp15juta.

"Idealnya ini bisa ditingkatkan, seperti prestasi lain di bidang olahraga, seni dan lainnya. Baik juga jika mereka bisa diangkat menjadi PNS melalu jalur khusus seperti atlit," ujarnya.

Manurut Juraidi, perlu keterlibatan pihak swasta/masyarakat untuk memberi apresiasi kepada para juara yang telah mengharumkan nama bangsa di forum internasional.

Kemenag pun terus melakukan pembinaan untuk meningkatan kualitas pelaksanaan MTQ. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 15 Tahun 2019.

Melalui LPTQ, pusat dan daerah, Kemenag juga melakukan pembinaan secara langsung kepada qari-qariah, hafizh-hafizhah, mufassir-mufassirah dan keahlian bidang-bidang lainnya tentang Al-Quran. 

"Keberadaan LPTQ yang dibentuk berdasarkan SKB Menag dan Mendagri tahun 1977 sangat signifikan. Kami harap, ke depan regulasinya bisa diperkuat menjadi PP atau minimal Perpres," harapnya. 

Juraidi pun mengatakan pentingnya dukungan semua pihak yakni tokoh masyarakat, ulama, pihak legislatif dan ekskutif. (Lin)

(wd)