JAMBI- Pemuda berinisial BC (28) warga Desa Tanjung Katung, Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi ditangkap lantaran hendak melakukan transaksi sabu seberat 1.050 gram (1,50) Kg.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Cristian mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (3/11/2019) di Halaman Masjid Agung Jambi.
"Kita tangkap saat itu tersangka membawa sabu yang dimasukan ke dalam plastik besar," kata Kapolresta Jambi, dalam konfrensi Persnya, Senin (4/11/2019).
Menurutnya, sabu seberat 1 kg tersebut sengaja disimpan di dalam plastik yang berisi ikan tengiri kering dan ikan tengiri asap. Modus tersangka tersebut tergolong baru, namun aksi dapat tercium oleh pihak kepolisian lantaran gerak-geriknya mencurigakan.
"Jadi diatas ada ikan tengiri, terus yang paling bawah juga ada ikan tengiri. Nah, sabunya diletakan tengah-tengah. Petugas melihat gelagak tersangka saat itu tidak beres. Tersangka ini terlihat gelisah, jadinya ya kita curigai," ungkapnya.
Sebelum dilakukan penangkapan tersebut, Polisi telah mendapatkan informasi dari masyarakat jika di lokasi tersebut kerap ada transaksi yang mencurigakan.
"Informasi kita terima jam 11 siang, tapi baru kita dapatkan tersangka pada siangnya sekitar pukul 15.00 WIB," tambahnya.
Dari pengakuan tersangka, kata Dover baru melakukannya sebanyak satu kali. Namun aksinya tersebut berhasil digagalkan. "Ngakunya satu, tapi kita akan dalami terus. Tersangka mengaku dibayar Rp 5 juta," sebutnya.
Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup, yang disangkakan Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan narkotika. #teras.id
(wd)