BOYOLALI, solotrust.com- Basuki Yananto (28 ), pelaku penjambretan warga Kampung Gayamsari, RT 01/10, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo dibekuk Satuan Satreskrim Polres Boyolali Jumat (15/11/2019) dini hari. Dalam melakukan aksinya pelaku selalu berpindah-pindah tempat.
Penangkapan Basuki alias Coki terjadi setelah Polisi mendapatkan laporan kejahatan dari Sekar Crisnina Syahrini ( 17), warga Desa Genengsari, RT 02, RW 01, Kecamatan Kemusu. Saat itu, korban yang tengah duduk di pinggir jalan depan SD Surodadi, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali sambil memegang HP didekati Pelaku dan langsung merebutnya.
“Dengan cepat Coki langsung melarikan diri. Korban tak bisa mengejar,” kata Kanit Pidana Umum, Iptu Wikan, mewakil Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Mulyanto, Jumat (15/11/2019).
Kejadian ini langsung dilaporkan ke aparat Polisi. Dari laporan tersebut tim Sapu Jagad Sat Reskrim Polres Boyolali langsung menidaklanjuti. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap pelaku kejahatan tersebut.
“Pelaku selaku berpindah-pindah. Itu sedikit menyulitkan Polisi. Hingga akhirnya Polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Gerak cepat langsung dilakukan untuk membekuk pelaku," ujar dia.
Pelaku dibekuk di daerah Kecamatan Jebres, Kota Solo. Selanjutnya, bersama barang bukti berupa HP korban dan sepeda motor Yamaha Fino yang dipakai pelaku dibawa ke Mapolres Boyolali untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Jaka)
(wd)