SOLO, solotrust.com – Sebanyak 50 peserta Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) yang dikelola Puskesmas Purwodiningratan, Jebres, Surakarta mengikuti sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan, di Puskesmas setempat, Jumat (15/11/2019).
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Erna Diah menjelaskan, Prolanis merupakan suatu sistem pelayanan kesehatan dan pendekatan proaktif yang dilaksanakan secara terintegrasi dan melibatkan peserta JKN-KIS.
“Sinergitas antara fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan dalam rangka pemeliharaan kesehatan bagi peserta JKN-KIS yang menderita penyakit kronis untuk mencapai kualitas hidup optimal dengan biaya pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien,” kata Erna di sela kegiatan.
Menurutnya, upaya seperti ini merupakan salah satu wujud tanggung jawab dari BPJS Kesehatan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Program JKN-KIS. Salah satu prinsip dalam penyelenggaraan program JKN-KIS adalah gotong royong, artinya setiap peserta sehat akan bergotong royong membantu peserta sakit.
“Program JKN-KIS merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam pemberian jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ungkapnya.
Erna memaparkan, pemanfaatan pelayanan kesehatan selama lima tahun di seluruh tingkat pelayanan dalam era JKN-KIS secara nasional ada sebanyak 874,1 juta pemanfaatan atau rata-rata di tahun 2018 sebanyak 640.821 per hari kalender.
“Tahun 2014 sampai dengan tahun 2018, pemanfaatan layanan Program JKN-KIS di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) meningkat mencapai 25,20 persen, sedangkan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) meningkat mencapai 44,62 persen,” paparnya.
Sementara itu, capaian kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Surakarta mencapai 78,52 persen dari total penduduk di lima kabupaten/kota wilayah Cabang Surakarta. Masing-masing persentase capaian penduduk yang telah terdaftar dalam Program JKN-KIS di Cabang Surakarta, yaitu 94,79 persen penduduk Kota Surakarta, 82,26 persen penduduk Kabupaten Sukoharjo, 80,59 persen penduduk Kabupaten Karanganyar, 70,85 persen penduduk Kabupaten Sragen, dan 66,90 persen penduduk Kabupaten Wonogiri.
Ia menambahkan, beberapa perubahan data harus dilaporkan segera ke BPJS Kesehatan, seperti perubahan FKTP, perubahan kelas rawat, perubahan data kependudukan (kelahiran/kematian), perubahan alamat, domisili, nomor handphone, dan alamat email, serta penambahan/pengurangan anggota keluarga (pernikahan/perceraian).
“Tak hanya ke kantor cabang BPJS Kesehatan, perubahan tersebut juga dapat dilakukan melalui kanal-kanal yang telah dipersiapkan oleh BPJS Kesehatan, di antaranya Aplikasi Mobile JKN, Care Center 1500400, Mobile Customer Service, dan Mal Pelayanan Publik,” pungkas dia. (adr)
(redaksi)