SUKOHARJO, solotrust.com- Satnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan 2 kurir sabu. Kedua orang tersebut adalah ME (31) warga Susukan Kabupaten Semarang dan And (31) warga Candisari, Kota Semarang. Tidak hanya terjerat kasus narkoba, salah tersangka berinisial and diketahui juga menjual obat terlarang untuk menggugurkan kandungan.
“Kami amankan dua kurir sabu sabu di Wirogunan, kami upayakan pengembangan dulu karena keduanya hanya kurir, tapi setelah dikembangkan, malah diketahui salah satu tersangka adalah pelaku kejahatan dilain kasus,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, saat rilis kasus narkoba di Mapolres Sukoharjo, Jumat (22/11/2019).
Bahkan pasaran obat tersebut tidak hanya di Jawa, namun juga seluruh Indonesia. Namun begitu, Kapolres Sukoharjo menegaskan sejauh ini pihaknya menekankan penanganan kasus narkoba.
"Tapi fokus kami pada kasus narkoba, untuk kasus obat penggugur kandungan TKPnya di Yogyakarta,” tandasnya
lebih lanjut Kapolres menjelaskan, saat penangkapanTersangka ME dan And, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi dua buah plastik klip narkotika dan satu buah plastik klip ganja.
"Terkait dengan kasus ini pelaku terbukti memenuhi pasal 114 jo 132 dan atau 111 UURI no 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun," Pungkasnya. (nas)
(wd)