Hard News

Tak Kapok, Wanita Pemakai Narkoba Ini Kembali Dibekuk Polisi

Hukum dan Kriminal

26 November 2019 08:26 WIB

Ilustrasi.


SUKOHARJO –Residivis narkoba berinisial ISM (41) warga Karakan, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap pada Selasa (12/11/2019) lalu di Jalan Blimbing Kampung Jlopo, Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.



Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, ISM kembali menggunakan barang haram tersebut lantaran faktor lingkungan. Sehingga menurutnya hal tersebut memang sering terjadi.

“Pengawasan lingkungan dan peran keluarga memang sangat penting, jika sudah pernah terlibat kasus maka jangan dijauhi tetapi dirangkul,” katanya saat konferensi pers Jumat (22/11/2019), dilansir dari tribratanews.

Ia menuturkan ISM merupakan pengguna, tetapi sudah masuk dalam jaringan narkoba. Menurut Bambang, jika sudah masuk dalam jaringan, maka berpotensi turut mengedarkan, karena sudah jadi satu dalam sebuah jaringan.

Ditambahkan Kapolres, bahwa pengguna dibagi menjadi dua, yang pertama masuk dalam jaringan dan tidak masuk dalam jaringan. Tetapi jika pengguna tidak masuk dalam jaringan, maka umumnya mereka hanya terjebak dalam narkoba, dan wajib untuk dilakukan rehabilitasi.

ISM mengungkapkan, ia sudah dua kali diciduk pihak kepolisian lantaran kasus yang sama.

“Satu tahun kemarin baru bebas dari Lapas Solo,” ucapnya secara singkat.

Selain mengamankan ISM, pihak kepolisian juga mengamankan dua teman pria ISM, berinisial HFD (22) warga Joyosuran, Pasar Kliwon, Surakarta dan MRI (22) warga Plumbon, Mojolaban, Sukoharjo dalam penangkapan tersebut.

Dari tangan ketiga pelaku, Polisi mengamankan 1,94 gram sabu, satu buah perangkat alat hisap, dua buah handphone, dan satu unit motor serta satu buah tas selempang.

Akibatnya pelaku disangkakan melanggar primair pasal 112 ayat (1) subsider 127 ayat (1) huruf a dan atau pasal 131 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun kurungan.

()