SOLO, solotrust.com- Polresta Solo baru saja membongkar dan mengamankan bisnis penjualan minuman keras (miras) di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kamis (21/11/2019) malam.
Uniknya, miras jenis ciu tersebut dijual dalam bentuk eceran dengan wadah gentong dan diberi varian rasa. Dari miras yang diamankan didapati ada varian rasa pisang kluthuk, manggis, kayu manis dan sere.
Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo mengatakan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 100 liter ciu opolsan, yang terdiri dari 54 botol ciu dalam kemasan botol 600 ml, 17 botol air kemasan 1500 ml, satu termos ciu oplosan, serta 1 genthong kecil ciu oplosan berbagai rasa.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita sampaikan kepada anggota yang sedang patroli di TKP Sumbernayu, Banjarsari, Solo, sekaligus mengamankan pelaku Warsito alias Kenthut.” Terangnya dalam gelar perkara di Mapolresta Solo, Jumat (22/11/2019).
warga pun dihimbau untuk tidak menjual dan mengkonsumsi miras dalam bentuk apapun. Selain itu warga juga diminta untuk berkerjasma dengan petugas, agar melaporkan kegiatan yang mencurigakan, seperti penjual miras dan pemabok untuk segera melaporkan ke Polsek terdekat. (udin)
(wd)