Hard News

Apes Saat Transaksi Narkoba, Wallet Harus Rela Tidur di Bui

Hukum dan Kriminal

26 November 2019 17:18 WIB

Dua tersangka narkoba diamankan di Polsek Jebres.

SOLO, solotrust.com- Nasib apes dialami  Iwan Darmawan  alias Wallet (27) warga Perum Palur, Ngringgo, Jaten, Karanganyar dan  Bagus  Bayu Saputra alias Kentus (23) warga Banaran Ngringo, Jaten, Karanganyar lantaran tertangkap  basah saat bertransaksi narkoba jenis  sabu-sabu dan ganja.   

Kapolsek Jebres Kompol Juliana menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi ada dua orang yang melakukan transaksi narkotika  di  kantor subdinas  perpakiran di Kepatihan Wetan, Jebres, Solo. Keduanya lantas ditangkap dengan barang bukti empat paket sabu-sabu dan satu paket ganja kering.  



“Kita ada informasi bahwa mereka akan melakukan transaksi, terus anggota Reskrim Polsek Jebres melakukan pengintaian dan ternyata betul, pada saat jam 23.45 tersebut terjadi transaksi sehingga kita melakukan penangkapan.” Jelas Kapolsek.  

Berdasarkan   keterangan, tersangka di jerat  pasal  114 dan  pasal 112 tentang undang undang  narkotika  dengan ancaman 5 tahun penajara. (udin)  

(wd)