SOLO, solotrust.com- Nasib apes dialami Iwan Darmawan alias Wallet (27) warga Perum Palur, Ngringgo, Jaten, Karanganyar dan Bagus Bayu Saputra alias Kentus (23) warga Banaran Ngringo, Jaten, Karanganyar lantaran tertangkap basah saat bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Kapolsek Jebres Kompol Juliana menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi ada dua orang yang melakukan transaksi narkotika di kantor subdinas perpakiran di Kepatihan Wetan, Jebres, Solo. Keduanya lantas ditangkap dengan barang bukti empat paket sabu-sabu dan satu paket ganja kering.
“Kita ada informasi bahwa mereka akan melakukan transaksi, terus anggota Reskrim Polsek Jebres melakukan pengintaian dan ternyata betul, pada saat jam 23.45 tersebut terjadi transaksi sehingga kita melakukan penangkapan.” Jelas Kapolsek.
Berdasarkan keterangan, tersangka di jerat pasal 114 dan pasal 112 tentang undang undang narkotika dengan ancaman 5 tahun penajara. (udin)
(wd)