SOLO, solotrust.com - Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo menghormati keluarnya surat edaran (SE) dari DPP Nomor 918/IN/DPP/XI/2019 tertanggal 21 November 2019 ihwal penegasan terkait Pendaftaran Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Surat edaran DPP berisi tentang peluang pendaftaran bakal calon kepala daerah yang belum mendaftar di DPC Partai dapat mendaftar melalui pintu DPD dan DPP partai terhitung mulai 25 hingga 30 November 2019.
"Nggak masalah bagi saya, yang jalur khusus DPD dan DPP itukan. Ya itu surat resmi harus dihargai dan dihormati. Surat itu dikeluarkan dari DPP, tanda tangan Sekjen dan Bambang Pacul (Bambang Wuryanto, Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu dan juga Ketua DPD PDIP Jateng), sah," ucap Rudy, saat ditemui solotrust.com, Rabu (27/11/2019)
Hanya saja, Rudy mengaku tak tahu-menahu sebelumnya terkait terbitnya surat tersebut. Ia pun menegaskan bila tugasnya untuk menjaring di level tingkat DPC sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
"Saya nggak tahu kenapa ada surat itu, kalau tugas saya selesai. Selama ini penjaringan ya penjaringan, tapi itu surat resmi, ya yang belum mendaftar di DPC boleh mendaftar lewat pintu DPD dan DPP partai, mungkin banyak yang akan mendaftar," kata dia. (adr)
(redaksi)