Hard News

347 Lembar Upal Rp 100 Ribu Disita Polisi, Pengedar Dibekuk

Hukum dan Kriminal

13 Desember 2019 15:43 WIB

Ilustrasi.

SIDRAP- Polsek Maritengngae Polres Sidrap berhasil mengungkap peredaran uang palsu dan mengamankan pelaku serta barang buktinya, Rabu (11/12/2019). Proses penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Maritengngae Iptu Abdul Samad di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Lingkungan I Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.

Saat dikonfirmasi, Abdul Samad membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, pelaku dan barang bukti tengah diperiksa di Mapolres Sidrap. Kendati demikian, pelaku bernama Andi Yusri Jamal (43) kelahiran Bone Pute sekarang ini tercatat sebagai warga Cappa Padang, Kelurahan Doping, Kecamatan Panreng, Kabupaten Wajo.



"Kami mengamankan barang bukti berupa 347 lembar uang seratus ribu rupiah yang diduga palsu, satu lembar struk BRILink dan satu unit mobil Pick Up nomor Polisi DW 8864 DQ," ujar Iptu Samad.

Iptu Samad menjelaskan, pelaku melakukan aksinya mengendarai mobil pick up warna putih. Diketahui pelaku singgah di kios Brilink milik korban Antobing dengan modus transfer uang melalui ATM Brilink. Namun korban menaruh curiga atas keaslian uang yang diserahkan pelaku kepadanya.

"Korban curiga bahwa itu uang palsu, kemudian menelpon anggota kami, Menerima informasi itu kami bersama personel Sat Sabhara Polres Sidrap mendatangi lokasi kemudian mengamankan pelaku beserta barang buktinya," ujarnya.

Mantan KBO Satuan Reskrim Polres Sidrap ini mengatakan, sesaat setelah mengamankan pelaku, petugas menggeledah mobil pelaku. Lalu ditemukan ratusan lembaran uang pecahan seratus ribu rupiah.

"Sesaat setelah mengamankan pelaku, kami membawa barang bukti lembaran pecahan uang seratus ribu rupiah sebanyak 347 lembar ke Bank BRI Cabang Sidrap untuk diperiksa keasliannya dan hasilnya ternyata palsu," katanya.

Atas perbuatanya, lanjut Samad, “kini pelaku akan dijerat pasal 244 KUHP tentang memalsukan dan mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukum 15 tahun penjara,” kata perwira pertama tingkat dua itu. #teras.id

(wd)