KLATEN, solotrust.com-Entah apa yang ada dibenak TR alisan Ganden (31) warga asal dukuh Winong, desa Juwiring, kecamatan Juwiring, Klaten ini. Dikabarkan Ganden sudah berulang kali masuk jeruji besi, namun pria yang sehari hari sebagai buruh tani itu dihadapan polisi mengaku kapok.
Spesialis pencuri uang dan perhiasan berhasil mengasak uang jutaan rupiah milik tetangganya sendiri yakni milik Edi Sumarsono. Ganden melakukan aksinya sekitar pukul 23.00 WIB berjalan kaki menuju belakang rumah korban.
Pengakuan pelaku, sebelum masuk rumah korban sempat menyulut sebatang rokok sembari memastikan situasi sekitar rumah terlihat aman.
Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono melalui Kapolsek Juwiring AKP Waleri menjelaskan, saat kondisi lingkungan sudah aman pelaku memanjat dinding belakang rumah korban dengan kedua kaki dan tangannya. Setalah berhasil turun ke halaman rumah, tanpa kesulitan ia mampu masuk ke ruang tengah melalui pintu utama. Pada saat kejadian korban dipastikan sudah terlelap tidur.
"Ia berhasil mengambil uang sebanyak Rp 3,5 juta yang berada di laci. Rupanya ia belum puas, kemudian mencari lagi dan masuk di kamar mendapatkan Rp 7 juta, perhiasan,HP dan mendapat lagi Rp 1 juta,"kata dia kepada wartawan, Senin (11/12/2017).
Setalah mendapati rumahnya disatroni maling, Edi lantas melaporkan hal itu ke Polsek pada Minggu pagi. Dari hasil pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan pelaku diantaranya adalah puntung rokok yang tergeletak di halaman belakang.
Atas kejadian itu, kerugian korban akibat mencapai Rp 28 juta. Sejumlah barang yang diambil yakni uang dengan total senilai Rp 11,5 juta, emas dan perhiasan seberat 16 gram serta sebuah handphone Android.
"Pelaku dikenai pasal 363 ayat dua tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Waleri. (J-A)
(redaksi)