Ekonomi & Bisnis

Impor Barang Online Minimal Rp42 Ribu Kena Bea Masuk, Ini Alasannya!

Ekonomi & Bisnis

25 Desember 2019 11:13 WIB

Ilustrasi belanja online (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis) atas barang kiriman dari e-commerce atau online yang sebelumnya 75 dollar AS atau Rp1,05 juta menjadi 3 dollar AS atau Rp42 ribu per kiriman (consignment note) untuk bea masuk.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menjelaskan, salah satu alasan kenaikan barang impor melalui e-commerce itu adalah karena banyak orang melaporkan atau mendeklarasikan consignment note (CN) di bawah 75 dollar AS, padahal nilai barangnya lebih dari itu.



“Dari keseluruhan importasi barang-barang kiriman menggunakan CN, mayoritas yang dilaporkan pada Bea Cukai nilainya di bawah 75 dollar AS. Jumlah dokumen yang di bawah 75 dollar AS, porsinya 98,65 persen. Sementara yang dideklarasikan dengan dokumen CN nilainya antara 1-1.500, tetapi 98 persennya didominasi oleh pemberitahuan yang harganya di bawah 75 dollar AS,” jelas Heru Pambudi pada konferensi pers tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman (e-commerce), di ruang pers Kemenkeu, Jakarta, awal pekan ini, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Saat ini, lanjut Dirjen Bea dan Cukai, treshold barang kiriman di bawah 75 dollar AS diberikan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan tarif 7,5%, PPN 10%, dan PPH kalau dia memiliki NPWP maka dikenakan tarif 10%. Kalau tidak bisa menunjukkan NPWP dikenakan tarif 20% sehingga kalau ditotal kisarannya antara 27,5% – 37%, bergantung bisa menunjukkan NPWP atau tidak.

Menurut Heru Pambudi, ketentuan itu tidak berlaku atas tiga barang, yakni tas, sepatu, dan produk tekstil seperti baju yang tarif PPN dan PPH-nya mengikuti bea masuk tarif normal atau most favoured nation (MFN).

“Bea masuk untuk ketiganya antara 15%-20% untuk tas, sepatu 25%-30%, tekstil 15-25%. Sedangkan PPN-nya 10%, PPh 7,5-10% sehingga kalau ditotal menjadi lebih tinggi,” kata dia seraya menambahkan hal ini dimaksudkan untuk mendukung tumbuh kembang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta produk lokal Indonesia.

Melaksanakan ketentuan ini, pihaknya menjelaskan, Kementerian Keuangan akan bersinergi dengan platform marketplace yang menghubungkan sistem Bea Cukai, National Single Window (NSW), dan marketplace. Sistem tersebut akan memperlihatkan data transaksi baik jumlah, jenis maupun harga barangnya secara real time.

“Ini adalah transparansi untuk semua yang terlibat dalam bisnis e-commerce, baik pengusaha maupun pemerintah. Saat ini Kemenkeu sudah melakukan piloting dengan Lazada, Blibli, dan Bukalapak,” jelas Heru.

Ditegaskan Dirjen Bea dan Cukai, ketentuan mengenai penyesuaian nilai pembebasan (de minimis) atas barang kiriman dari e-commerce atau on line yang sebelumnya 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS per kiriman berlaku 30 hari sejak ditandatangani.

(redaksi)