Hard News

Satpol PP Solo Imbau Warga Tidak Pasang Spanduk Dukungan Sebelum Kampanye

Sosial dan Politik

28 Desember 2019 11:26 WIB

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo tertibkan spanduk yang ditempel di sebuah pohon.


SOLO, solotrust.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo mengimbau kepada seluruh warga Kota Solo untuk tidak memasang spanduk dukungan bakal calon walikota Solo. Pasalnya, saat ini tahapan kampanye Pilwakot 2020 belum mulai.



Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Solo, Agus Siswuryanto mengungkapkan, imbauan tersebut dikeluarkan berdasarkan banyaknya spanduk dukungan bakal calon Walikota Solo yang telah terpasang di sejumlah titik.

"Bahkan pemasangannya banyak yang melanggar Perda yang berlaku. Untuk itu kami melakukan penertiban spanduk dukungan untuk Bakal Calon Walikota Solo," urainya, Jumat (27/12/2019).

Agus menambahkan, spanduk dukungan yang ditertibkan baik untuk Achmad Purnomo maupun Gibran Rakabuming Raka. Penertiban spanduk dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mengeluhkan banyaknya spanduk dukungan bakal cawali di Pilwakot Solo.

"Penertiban kali ini merupakan yang kedua dilakukan Satpol PP selama Desember. Sebelumnya kami menertibkan spaduk dukungan bakal cawali di Pilwakot Solo tanggal 13 Desember 2019 lalu," terangnya.

Beberapa spanduk yang ditertibkan terutama yang berada di jalan protokol wilayah Kelurahan Kestalan, Mangkubumen, Nusukan, Banjarsari, dan Punggawan. Total ada sekitar 16 spanduk dukungan bakal cawali dan cawawali yang ditertibkan petugas.

“Spanduk dicopot karena melanggar Perda. Kita tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban. Dan semua spanduk yang telah ditertibkan langsung dibawa ke kantor," tukasnya. (awa)

(wd)