SOLO, solotrust.com – Masyarakat dibuat resah atas perilaku oknum-oknum yang kerap nongkrong di Kreteg Abang (Jembatan Bibis-red). Jembatan penghubung wilayah Bibis Kulon dan Bibis Wetan itu belum lama ini diresmikan pemerintah Kota (Pemkot) Solo usai dibangun ulang dengan tampilan lebih artistik. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo mengaku menerima aduan dari masyarakat lewat media sosial Instagram.
Diketahui, sebuah postingan dari akun Instagram @visitsurakarta mem-publish keluhan warga menyebutkan di atas Kreteg Abang banyak remaja nongkrong dan berperilaku meresahkan pengguna jalan lain.
“Min, ngerti kreteg abang nong Bibis kah ? apik, tapio aku pas liwat kono rung pati mbengi, okeh motor pating jejer kiwo tengen, trusss bocahe do nongkrong ng kono, trusss ono sing njajal motore soko ujung lor di gass tekane ujung kidul kreteg, opo ya istilahe, yen ng jamanku tarikan…sangat disayangkan, soale itu kan jalan umum. Samar wae yen ujug-ujug mak brussssssss…ngono pie jal. (Min, tahu jembatan merah di Bibis kah? itu bagus, tapi saya saat lewat sana tidak begitu malam, banyak motor berjejeran di kiri kanan jalan, banyak anak remaja nongkrong, lalu ada yang tarikan (melajukan kendaraan dengan kecepatan seperti orang balapan) dari ujung Utara ke ujung Selatan, sangat disayangkan, itu kan jalan umum. Khawatir saja kalau tiba-tiba terjatuh, bagaimana-red),” tulis sebuah akun yang di-publish akun Instagram tersebut.
Postingan itu pun langsung mendapat respons negatif masyarakat. Seluruh warganet di kolom komentar mengecam tindakan itu. Beberapa di antaranya juga menandai langsung akun Instagram milik pemerintah kota dan kepolisian supaya mendapat tindakan.
“Hoo min, meresahkan,” tulis akun @darryl.id
Saat dikonfirmasi solotrust.com, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Solo, Agus Siswo Riyanto, mengaku baru saja menerima aduan tersebut dari masyarakat. Setelah menerima aduan, sore atau malam nanti pihaknya berencana mengerahkan anggota untuk berpatroli di kawasan tersebut.
“Nanti kami patroli, kami awasi,” ujarnya, Sabtu (04/01/2019).
Agus Siswo Riyanto menegaskan, jelas tidak diperbolehkan masyarakat nongkrong di atas jembatan karena fungsinya sebagai jalan umum. Hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di mana dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kota Solo, diperlukan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang menjamin keandalan, keselamatan, kelancaran, ketertiban, keamanan dan kenyamanan, berdaya guna, dan berhasil guna.
“Jelas tidak boleh nongkrong di situ, mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka nanti kami akan patroli. Jika masih ada yang didapati nongkrong di sana atau pun kegiatan yang meresahkan masyarakat kami halau. Nanti akan kami bina di tempat, didata, jika suatu saat diulangi, tertangkap lagi kami tindak lebih tegas, namun kami kedepankan penindakan secara humanis. Patroli dan pengawasan rutin akan kami lakukan,” terang Agus Siswo Riyanto. (adr)
(redaksi)