Hard News

Waspadai Investasi Bodong Janjikan Bonus Mobil!

Hukum dan Kriminal

9 Januari 2020 23:33 WIB

Kepolisian mengungkap kasus investasi bodong (Sumber: TribrataNews)

SURABAYA, solotrust.com - Masyarakat perlu mewaspadai maraknya investasi bodong dengan beragam modus. Salah satunya, yakni investasi yang menjanjikan bonus berupa sepeda motor hingga mobil bagi para anggotanya.

Terkait hal ini, Polda Jawa Timur (Jatim) akan memanggil empat selebritas yang menjadi anggota MeMiles. Investasi yang sudah divonis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ilegal itu diikuti puluhan ribu orang dengan dana terhimpun mencapai Rp1 triliun. MeMiles merupakan aplikasi yang bisa di-download melalui Andriod/PlayStore. Aplikasi ini dibuat oleh PT Kam and Kam.



“Mereka memiliki 264 ribu member (anggota-red) dari selama delapan bulan dengan nilai omzet hampir Rp750 miliar,” ungkap Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (08/01/2020), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Sama seperti aplikasi lainnya, pendaftar harus memasukkan identitas diri. Setelah itu, investasi yang akan disetor tinggal di-top up dengan jumlah sesuai keinginan. Minimal top up sebesar Rp50 ribu, namun dalam praktiknya ada yang top up hingga Rp200 juta.

Dari top up itu, pihak MeMiles memberikan bonus fantastis mulai dari mobil, motor, hingga barang elektronik lainnya. Bonusnya melebihi besaran uang yang di-top up.

“Misalnya top up Rp400 ribu mendapatkan handphone. Top up Rp5 juta bisa mendapatkan mobil. Para member juga merekrut member lain dan mendapatkan poin,” jelas Kapolda Jatim.

Bonus didapat tentu dengan syarat harus mencari member untuk jadi downline sebanyak-banyaknya. Seorang upline yang telah memiliki banyak downline disebut leader. Semakin banyak memiliki downline, ia bisa mendapatkan poin. Poin itu kemudian dikonversi dengan bonus. Semakin banyak poin, makin besar pula bonusnya. Seorang leader yang melakukan top up Rp500 ribu, namun memiliki downline belasan orang, dijanjikan bonus barang hingga umrah.

Dalam aplikasi disebutkan PT Kam and Kam bergerak dalam bidang periklanan online. Diduga melakukan penipuan, pucuk pimpinan PT Kam and Kam pun dibekuk.

“Kami sudah melakukan penahanan dan menetapkan tersangka dua orang inisial KP dan FS. Ini salah satu direktur utamanya dan salah satu orang kepercayaannya dan juga sudah mengamankan atau memblokir rekening atas nama PT Kam and Kam,” tutup Kapolda Jatim.

(redaksi)