Hard News

Kemenag Segera Rilis Perizinan dan Akreditasi Umrah Online Melalui Siskopatuh

Sosial dan Politik

10 Januari 2020 08:31 WIB

Aplikasi Siskopatuh Kemenag (Sumber: kemenag.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - Pengurusan izin penyelenggaraan umrah sudah dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama (Kemenag) sejak 2017. Memudahkan masyarakat, proses perizinan itu akan dilakukan secara online melalui Siskopatuh.

“Kemenag tengah menyiapkan sistem aplikasi dalam pengurusan izin penyelenggaraan ibadah umrah,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar di Jakarta, Kamis (09/01/2020).



Menurut Nizar, aplikasi ini sudah hampir selesai dan diharapkan sudah bisa digunakan pada awal Februari 2020. Jenis perizinan, yakni izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) baru, perubahan izin, dan akreditasi PPIU.

“Target kami, Februari sudah bisa digunakan. Lebih cepat lebih baik. Ini bagian dari ikhtiar kami memudahkan masyarakat dalam mengurus izin penyelenggaraan umrah,” tuturnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim menambahkan, izin PPIU baru masih menunggu Keputusan Menteri Agama tentang pencabutan moratorium sebab sejak April 2018, Kemenag telah menerbitkan KMA tentang moratorium izin PPIU baru. 

Dikatakan Arfi, ada empat pihak terlibat dalam pengurusan proses perizinan umrah, yakni pemohon, PTSP, Ditjen PHU, serta Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri. Untuk perizinan baru misalnya, proses diawali dari pengajuan yang disampaikan Biro Perjalanan Wisata (BPW) guna mendapat izin sebagai PPIU. Pada proses ini, BPW harus mengisi persyaratan pengajuan permohonan, salah satunya adalah rekomendasi dari Kanwil Kemenag Provinsi.

“Rekomendasi diberikan setelah tim Kanwil Kemenag melakukan verifikasi lapangan terkait kelengkapan kantor BPW yang mengajukan izin. Kami akan segera menerbitkan juknisnya,” ujar Arfi.

Setelah lengkap, pengajuan itu akan di-submit PTSP. PTSP memastikan terlebih dahulu bahwa dokumen yang di-upload sudah lengkap dan benar. Setelah disetujui PTSP, proses selanjutnya adalah penerbitan SK Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU).

Penyusunan draft SK diproses oleh Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus. Draft SK selanjutnya diteruskan ke Biro Hukum untuk proses akhir. SK final ditandatangani Dirjen PHU lalu dikirim langsung ke PPIU secara elektronik dan PTSP.

“Semua proses dilakukan berbasis online/paper less,” tegas Arfi.

(redaksi)