Hard News

Tak Disangka, Pria Lulusan SD dan SMP Ini Mampu Retas Situs PN

Hukum dan Kriminal

14 Januari 2020 12:03 WIB

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua pelaku peretas atau deface (mengubah tampilan) situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Sumber: TribrataNews)

JAKARTA, solotrust.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua pelaku peretas atau deface (mengubah tampilan) situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan alamat http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/.

Melansir Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews, Selasa (14/01/2020), tersangka berinisial CA (24) ditangkap di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu (08/01/2020), sedangkan pelaku AY (22) di daerah Pramuka, Jakarta Pusat pada Kamis (09/01/2020).



Bertempat di gedung Humas Mabes Polri, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan kedua pelaku CA merupakan tamatan SD dan pelaku AY merupakan lulusan SMP.

Diketahui keduanya mempelajari keahlian meretas secara autodidak. CA yang merupakan lulusan sekolah dasar merupakan pendiri komunitas Typical Idiot Security. Menurut polisi, ia telah meretas 3.896 situs sejak dua tahun lalu.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah laptop, dua buah telepon genggam, 12 sim card, dan sebuah kartu identitas. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

(redaksi)