Hard News

Antar Napi di Sragen Bentuk Sindikat Narkoba, Akhirnya Terkuak

Jateng & DIY

15 Januari 2020 19:05 WIB

tersangka penyalahgunaan narkotika di Sragen.


SRAGEN, solotrust.com- Tiga orang residivis penyalahgunaan narkotika kembali dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Sragen, setelah belum lama bebas dari penjara. Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen AKP Joko Satriyo Utomo, hubungan emosional di antara para Napi tersebut membuat mereka mudah membentuk sindikat.



Joko Satriyo Utomo mengungkapkan, dalam tempo 2 minggu, Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen berhasil menangkap 3 orang pelaku. Meski faktanya ada 4 orang yang dibawa dalam rilis Senin (13/1/2020) ini, menurut Joko karena ada satu Laporan Polisi yang memuat 2 tersangka.

“Dalam penangkapan kali ini ada residifis yang pernah dipenjarakan oleh Polres Sragen, dia keluar dari penjara tahun 2019, bulan Oktober yang lalu, setelah mendapat vonis 2,5 tahun, namun penjara tidak membuat jera pelaku. Hingga pada 2 januari kemarin , tersangka bernama Wiwi Mares alias Ateng yang tinggal di Sumengko Sragen Kota kembali diringkus petugas.” Jelas AKP Joko.

Joko menambahkan, Ateng merupakan residivis dengan kelas sebagai bandar. Modusnya dia membeli dari seorang Narapidana yang ada di Lapas Kedung Pane Semarang, setelah diberitahu seorang napi yang ada di Lapas Sragen. Atas perbuatan ini Wiwi kembali terancam pasal 112 tentang kepemilikan narkotika, dengan ancaman 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.

Selain Wiwi, petugas juga menangkap Heri Widodo, dia juga membeli dari Napi di Lapas, dengan barang bukti  0,52 gram.

Lebih lanjut, Joko Satriyo menyebut pada 8 Januari ditangkap 2 pelaku, mereka membeli ganja dari media social dan ganja dikirim melalui agen ekspedisi. Dari pantauan petugas diamankan Aris yang resivis 4 tahun penjara. Dari tangan Aris berhasil diamankan 9 paket sabu-sabu kecil.  

Menilai kasus ini, Joko menyebut bahwa hubungan emosional para Napi ini masih kuat dan masih saling memberi petunjuk. Bahkan mereka punya kode-kode sendiri seperti kode si Linda yang berarti Lintingan Ganja. Mereka membentuk sindikat dan akhirnya bisa tertangkap kembali. (saf)

(wd)