JAKARTA, solotrust.com - Satgas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menetapkan dua tersangka penambang ilegal di daerah Bogor Barat, Rabu (15/01/20).
“Untuk yang di Bogor, sesuai informasi yang diberikan Kapolres Bogor, kami sudah menetapkan dua tersangka,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews, Kamis (16/01/2020).
Sampai saat ini petugas kepolisian masih mendalami kasus penambangan ilegal itu dan tidak menutup kemungkinan terhadap penetapan tersangka lain dalam kasus ini.
“Tentunya nanti apakah ada tersangka lain atau tidak bergantung dari alat bukti maupun keterangan lainnya,” jelas Brigjen Pol Argo Yuwono.
Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni menjelaskan kedua tersangka merupakan pemodal dalam perusahaan yang tidak berbadan hukum. Perwira menengah Polres Bogor menuturkan, para tersangka menggerakkan perusahaan dalam bidang pengolahan emas.
“Dia menggunakan pekerja-pekerjanya yang dia pimpin untuk mengambil tambang berupa emas dalam lubang-lubang gunung,” terang lulusan Akademi Kepolisian Tahun 1999.
AKBP Muhammad Joni menjelaskan, hasil pemantauan pihak kepolisian, kebanyakan penambang ilegal di sekitaran Lebak ataupun Bogor merupakan perusahaan tidak berbadan hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 158 jo Pasal 37 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana 10 Tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.
(redaksi)