Hard News

Kasus Dugaan Penipuan Koperasi BLN, Nasabah Mulai Sakit hingga Mobil Ditarik Leasing

Hukum dan Kriminal

12 Juni 2025 15:45 WIB

Nasabah diduga menjadi penipuan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) kembali membuat laporan ke Polres Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (12/06/2025)

BOYOLALI, solotrust.com - Sejumlah nasabah diduga menjadi penipuan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) kembali membuat laporan ke Polres Boyolali, Jawa Tengah. 

Semakin hari para nasabah semakin gelisah lantaran permasalahan koperasi itu semakin rumit. Beberapa di antaranya bahkan mulai sakit dan kehilangan asetnya.



Juru bicara nasabah BLN, Aris Carmadi mengatakan, ada 12 orang membuat laporan ke polres. Mereka rata-rata mengagunkan rumah miliknya.

“12 orang yang lapor ini, kerugiannya mencapai antara Rp5 miliar sampai Rp6 miliar,” katanya kepada wartawan di Mapolres Boyolali, Kamis (12/06/2025).

Terkait kasus ini, beberapa nasabah juga mengadukan sakit hingga kendaraan yang mulai ditarik pihak leasing.

“Saya kebetulan adminnya teman teman. Mereka bercerita ke saya kalau ada yang sakit dan mobilnya mulai ditarik leasing. Ada juga yang rumahnya sudah diberikan stiker oleh bank,” ungkap Aris Carmadi.

Para nasabah yang menjadi korban Koperasi BLN bervariasi, mulai dari pegawai aparatur sipil negara (ASN), buruh, ibu rumah tangga hingga pensiunan TNI/Polri.

“Ada juga dari kalangan seniman. Kemarin pada ngadu ke kami dari seniman. Para nasabah ini rata-rata uang pinjaman bank karena mentor sendiri sangat masif saat memberikan edukasi kepada nasabah,” beber Aris Carmadi.

Nasabah korban Koperasi BLN tak hanya dari warga Boyolali, melainkan juga daerah lain, seperti, Klaten, Salatiga, Solo, bahkan ada pula nasabah asal Serang dan Banten, Jawa Barat.

“Ikutnya di Boyolali, tapi unitnya ada di Serang, Banten. Ada juga dari Klaten,” sebut Aris Carmadi.

Sebelumnya, Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menegaskan terkait kasus ini, pihaknya mulai dilakukan pemeriksaan kepada korban dugaan penipuan Koperasi Bahana Lintas Nusantara.  

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban yang lapor, ada lima laporan ke polisi. Kerugian tentatif, bermacam-macam. Terbesar ada sekitar Rp300 juta. Ada yang bilang Rp1,2 miliar, itu akumulasi dari uang total yang seharusnya didapatkan dari omzet yang ditaruh,” ungkapnya.

Diutarakan, kasus ini menjadi keprihatinan karena laporan bukan hanya dari masyarakat Boyolali, namun juga datang dari luar Boyolali. Laporan dibuat terkait dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan pengurus Koperasi BLN.

“Bahkan yang paling jauh, kami sinyalir ada di Medan. Ini juga cukup mengejutkan, orang Medan bisa sampai investasi di Koperasi BLN,” sebut AKBP Rosyid Hartanto.

Kasus Koperasi BLN telah mendapat atensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam menangani kasus ini, Polres Boyolali juga berkoordinasi dengan Polresta Solo hingga Polda Jawa Tengah.

“Teman-teman OJK akan melaksanakan audit apakah kegiatan BLN masih bisa dilanjutkan atau tidak, kemudian bagaimana sistem mekanisme investasi ilegal atau tidak, nanti bakal dijelaskan oleh teman-teman OJK,” pungkas AKBP Rosyid Hartanto. (jaka)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya